Chairuman dan Dua Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, serta mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (24/6/2019).
Usai diperiksa, Chairuman mengaku tak ada yang baru dari pertanyaan penyidik. Sebab, pemeriksaan ini hanya mengulang untuk berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
“Iya, enggak ada, hanya pengulangan untuk berita acara itu,” katanya di KPK, Jakarta.
Chairuman pun menjelaskan dirinya sudah tak berada di Komisi II DPR RI lagi saat pembahasan anggaran perpanjangan pengerjaan proyek e-KTP.
“Waktu itu, saya enggak di Komisi II lagi saat itu. Saya sudah di Komisi VI,” jelasnya.
Diketahui, Chairuman sempat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Posisisnya lantas digantikan oleh Agun Gunandjar Sudarsa.
Mekeng sendiri memgaku penyidik KPK hanya menambahkan dua pertanyaan pada saat pemeriksaan.
“Cuma nambah dua pertanyaan,” cetusnya.
Untuk diketahui Agun, Mekeng, dan Chairuman sudah kerap kali ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Bahkan, mereka pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik ingin mendalami anggaran pengadaan paket penerapan e-KTP yang berujung pada korupsi.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Indik Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) di DPR RI,” kata Yuyuk Andriati.
Dalam perkara ini, Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.
Atas perbuatannya Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Markus, tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, Markus juga Markus diduga merintangi penyidikan kasus ini. Untuk itu, dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (wan)