Wed. Dec 11th, 2024

Kemenkeu Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk kelas mandiri dinaikkan mulai 1 Januari 2020. Alasannya, untuk menutupi defisit anggaran yang selama ini diderita BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan tersebut, maka iuran untuk kelas mandiri I yang Rp80 ribu akan naik menjadi Rp160 ribu per orang per bulan.

Sedangkan untuk peserta kelas mandiri II iurannya dinaikkan dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Adapun peserta kelas mandiri III dinaikkan dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per perbulan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Dengan begitu, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.

“Dengan surplus itu bisa menutup defisit pada 2019 yang diprediksi Rp14 triliun,” kata Sri Mulyani, Selasa (27/8/2019).

Jika iuran BPJS dinaikkan tahun depan, maka BPJS Kesehatan berpotensi meraup keuntungan Rp3,2 triliun setelah dikurangi perkiraan defisit pada 2019 yang sebesar Rp14 triliun.

Dijelaskannya, kenaikan iuran ini juga akan sejalan dengan penambahan beban BPJS Kesehatan untuk membayar rawat inap. Makanya, diprediksi surplus lembaga itu semakin berkurang pada 2021-2023.

Surplus pada 2021 diperkirakan Rp11,59 triliun, kemudian 2022 sebesar Rp8 triliun, dan 2023 hanya Rp4,1 triliun. (nto)

About Author