Pemerintah Kembali Pangkas Izin Investasi
Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali memangkas perizinan demi meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Langkah itu diambil agar perekonomian Indonesia tetap di tengah tekanan perlambatan ekonomi global.
“Pemerintah akan fokus dalam sebulan atau dua bulan ini memangkas lagi berbagai perizinan. Tidak hanya mengurangi izin, juga syaratnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurutnya, pemangkasan izin akan dimulai dengan mengidentifikasi setiap syarat, rekomendasi, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Setelah itu, masing-masing institusi diminta untuk mengkaji keperluan izin-izin tersebut.
Bila ada yang tak perlu, maka izin itu akan dipangkas. Kemudian, masing-masing institusi harus melaporkan hasil evaluasinya kepada pemerintah pusat.
“Misalnya, kalau impor barang modal untuk investasi, apa harus pakai rekomendasi atau izin? Yang begitu kan tidak perlu sebenarnya. Lalu, akan dilakukan desentralisasi dengan otonomi daerah,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi implementasi sistem perizinan terpadu secara online alias Online Single Submission (OSS). Khususnya, soal kesesuaian izin OSS dengan sistem perizinan di daerah.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan penyesuaian berbagai peraturan mulai dari peraturan menteri (permen), peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), sampai undang-undang. (nto)