Nama Rano Karno Kembali Disebut Dalam Kasus Korupsi Alkes Banten
Porosberita.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut turut menerima ‘uang haram’ Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.
Nama Rano Karno terungkap dalam dakwaan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut salah satu orang yang diuntungkan Wawan adalah Rano Karno. Rano Karno disebut menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Saat itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
“Rano Karno sebesar Rp 700.000.000,” kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Wawan bersama kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan Gubernur Banten dua periode 2007-2012 dan 2012-2017.
“Terdakwa telah mengatur pengusulan anggaran Dinkes Provinsi Banten dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran serta mengatur pelaksanaan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012,” kata jaksa.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Menurut jaksa, Wawan telah memilih sejumlah perusahaan yang dikehendaki untuk melakukan pengadaan alkes di rumah sakit rujukan Provinsi Banten tanpa melalui proses lelang. Pengadaan itu di antaranya meliputi alat kedokteran instalasi bedah sentral, UGD, radiologi, ruang rawat inap, dan gas medis.
Wawan diduga memperkaya diri sendiri lebih dari Rp50 miliar dan beberapa pihak di antaranya Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar, Rano Karno Rp700 juta, Djadja Budi Rahardja Rp240 juta, dan sejumlah pihak swasta dari pengadaan alkes rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
Sementara dalam korupsi pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangsel, Wawan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,9 miliar.
Dalam proses pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangsel, terungkap biaya ‘upload ghaib’ dan evaluasi panitia pengadaan kurang lebih sebesar Rp103 juta. Biaya upload ghaib ini merupakan fee untuk menggagalkan perusahaan tertentu dalam proses lelang pengadaan tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp79.789.124.106,35 atas tindakan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan kerugian negara sebesar Rp14.528.805.001,75 terkait korupsi pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangsel,” katanya.
Sebelumnya, nama Rano Karno juga disebut menerima uang Rp700 juta dalam surat tuntutan Ratu Atut pada tahun 2017. Uang yang diduga masuk ke kantong Rano dan sejumlah pihak lain bersumber dari perusahaan yang dipilih Wawan menjalankan proyek pengadaan alkes. Uang itu disalurkan oleh Yuni Astuti, staf PT BPP milik Wawan. (wan)