IAW : Beranikah Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Mobile 8?
Porosberit.com, Jakarta – Direktur Indonesia Attorney Watch (IAW) Ridwan Umar ‘menantang’ Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan sejumlah kasus mangkrak di lembaganya. Diantaranya kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 yang menyeret Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoe Tanoesoedibjo.
“Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin gembar gembor mau tuntaskan semua kasus mangkrak di kejagung. Saya ‘tantang’ beliau untuk buktikan omongannya dengan memulai dari kasus Mobile 8 yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo. Berani ga Jaksa Agung?,” cetus Ridwan Umar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Ridwan pesimis Kejaksaan Agung yang kini dinakhodai ST Burhanuddin punya nyali untuk menuntaskan kasus, mengingat kasus ini menyeret nama Ketua Umum Partai Perindo.
“Jujur saja, saya pesimis Jaksa Agung berani menuntaskan kasus ini. Karena ini terkait nama politisi senior partai politik. Apalagi, Perindo kan pendukung pasangan Jokowi – KH Ma’ruf Amin saat Pilpres. Dan, sekarang Jokowi presidennya,”ujar Ridwan.
Meski begitu, Ridwan meminta agar semua kasus yang mangrak di Kejagung segera dituntaskan. Apalagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sudah berjanji akan memproritaskan penuntasan kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang masih mangkrak.
“Kami sepenuhnya mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan janji Pak ST Burhanuddin untuk tuntaskan kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Dalam seratus hari masa kerjanya, kami akan tuntut janjinya itu,” tegas Ridwan.
Sejumlah kasus diketahui mangkrak di Kejagung, diantaranya kasus Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005, Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativ, mangkrak sejak 2007, Indosat IM2 mangkrak sejak 2013 dan Kondensat, mangkrak sejak 2018.
Sementara untuk kasus mobile 8 ini sempat dipertanyakan kelanjutannya oleh Komisi III DPR RI pada saat Rakerj dengan Jaksa Agung pada Rabu (23/1/2019) lalu.
Saat itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Moreno Soeprapto menanyakan kasus tersebut. “Saya mau menanyakan dan saya pernah mengikuti kasusnya Pak Hary Tanoe tentang kasus pengemplangan pajak. Itu bagaimana kasusnya?,” tanya Moreno.
Lantas, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan pihaknya tidak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Kasus ini tetap jalan kita tidak pernah hentikan kasus ini hanya penanganan perlu waktu karena yang kita hadapi adalah hal berkaitan dengan perhitungan dan sebagainya,” jawab Prasetyo.
Begitupun dengan penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi dengan pihak yang mengelola perpajakan untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat Arminsyah mengaku telah mengantongi dua nama calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
“Iya memang sudah (ada calon tersangka),” jelas Arminsyah yang kini menjabat Wakil Jaksa Agung.
Dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8 ini, kejagung pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya bebas dari hukuman lantaran diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dengan adanya dua nama calon tersangka, Penyidik Jampidsus langsung membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kasus ini berawal saat Kejaksaan Agung menemukan ada transaksi fiktif antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada rentang tahun 2007-2009.
PT Mobile 8 menggarap proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Jaya Nusantara Komunikasi telah ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Namun, diduga transaksi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena transaksinya fiktif. (sur)