Pemilik AMP Nilai Pemkot Jakpus ‘Memble’ Tegakkan Pergub 132/2018
Porosberita.com, Jakarta – Pemilik Apartemen Meditrania Palace (AMP). Kemayoran, Jakarta Pusat menilai Pemkot Jakarta Pusat ‘memble’ menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Akibatnya, penghuni AMP yang terkena dampaknya lantaran kantor P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni satuan Rumah Susun) diserang orang tak dikenal.
Ketua P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni satuan Rumah Susun) Apartemen Meditrania Palace (AMP). Kemayoran, Jakarta Pusat, Khairil Poloan mengaku banyak menerima keluhan penghuni dan pemilik AMP pasca kanotrnya diserbu orang tak dikenal.
“Benar, memang banyak penghuni dan pemilik yang mengeluh dan resah. Karena penyerbuan kantor P2SRS itu tidak hanya mengakibatkan banyak korban luka tapi juga trauma penghuni dan pemilik unit apartemen,” ujar Khairil kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Khairul membenarkan, banyak penghuni dan pemilik menilai Pemkot Jakpus tidak tegas dalam meneggakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Akibatnya, kisruh berkepanjangan soal kepengurusan di AMP berkepanjangan dan terjadilah penyerangan kantor P3SRS oleh sekelompok orang tak dikenal.
“Ya. Kalau penghuni dan pemilik unit apartemen menilai Pemkot Jakpus memble, saya bisa apa?. Memang kenyataannya Pemkot Jakpus tidak tegas soal ini kok,” katanya.
“Kalau Pemkot Jakarta Pusat tegas tegakkan Pergub 132 tahun 2018, maka tentu persoalan soal klaim mengklaim kepengurusan di Apartemen Meditrania Palace sudah selesai sejak lama,” imbuhnya.
Karena itu, Khairil menyayangkan kurang tegasnya Pemkot Jakarta Pusat dalam menegakkan Pergub 132/2018 tersebut. Akibatnya, bukan hanya kisruh yang tak selesai, tapi juga kekhawatirannya akan terjadi benturan fisik akhirnya terbukti terjadi.
Terbukti, terjadi peristiwa penyerangan pada kantor P3SRS pada tanggal 3 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Sekelompok orang tiba-tiba menyerang kantor P3SRS yang terletak di lantai bawah dekat pintu utama tower B apartemen. Sejumlah petugas keamanan internal (security apartemen) pun tak mampu menghalau massa yang beringas. Tak hanya merusak kantor, tapi juga ada korban luka dan trauma.
“Kasus penyerangan kantor P3SRS tidak hanya mengakibatkan kerusakan kantor, tapi juga ada korban luka dan yang tak kalah serius adalah trauma penghuni apartemen. Penghuni atau warga trauma menyaksikan aksi brutal sekelompok orang yang tidak jelas dari mana, tiba-tiba menyerang, merusak dan menganiaya. Makanya, kami minta aparat keamanan dan Walikota Jakarta Pusat untuk mengusut dan bertindak tegas atas kejadian ini,” tandas Khairil.
“Memang kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Jakarta Pusat. Karena itu, kami harap ini bisa diselesaikan secara hukum dan menindak tegas pelaku dan otak di balik penyerangan ini,” imbuhnya.
Khairil menduga, kasus penyerangan ini terkait adanya ketidakpuasan orang-orang yang masih merasa berhak sebagai pengurus baru pengelola apartemen. “Kami duga ini ada kaitannya dengan pihak-pihak yang merasa tidak puas dan mengklaim sebagai pengurus sah. Padahal, P3SRS inilah yang sah secara hukum,” ungkapnya.
Khairil menjelaskan, pengurus baru (P3SRS) yang dipimpinnya telah disahkan SK (Surat Keputusan) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 272 Tahun 2019 tertanggal 23 April 2019 dengan nama P3SRS.
“P3SRS ini legal karena disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dengan menerbitkan SK. Inipun sesuai Pergub 132 tahun 2018,” ujarnya.
Menurutnya, tata cara pemilihan pengurus P3SRS yang legal. Yakni, melalui pemungutan suara oleh para pemilik unit apartemen. Adapun para calon harus memenuhi persyaratan, yaitu harus pemilik sah unit apartemen yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan dan harus berdomisili di apartemen yang juga dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Biar paham semua bahwa saya ini pengurus lama, saya sebelumnya ketua pengurus lama. Saya dan beberapa orang mencalonkan diri karena diminta oleh penghuni dan pemilik apartemen ini. Untuk jadi calon Ketua P3SRS itu syaratnya harus sebagai pemilik unit yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, jadi kalau cuma penyewa unit itu tidak bisa dicalonkan. Serta, harus bertempat tinggal atau domisili di Apartemen Meditrania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan dibuktikan KTP, jadi kalau yang tidak ber-KTP di alamat apartemen ini, maka tidak boleh dicalonkan. Dan, setelah melalui pemungutan suara, saya terpilih dan ada SK Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta,” jelasnya.
Karena itu, Khairil menilai aneh jika ada pihak tertentu yang mengklaim sebagai pengurus sah tapi bukan pemilik unit dan tidak berdomisili di Apartemen Meditrania Palace.
“Kok bisa ada yang tidak pernah dicalonkan sebagai ketua karena memang bukan pemilik dan tidak beralamat di Apartemen Meditrania Palace, tapi mengklaim pengurus sah. Inikan aneh dan jelas illegal,” kata Khairil. (rud)