Fri. Jul 11th, 2025

PP Tentang Sipil Komponen Cadangan TNI Resmi Berlaku

Porosberita.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) yang diantaranya mengatur soal komponen cadangan atau dikenal dengan Komcad yang datang dari sipil berkewarganegaraan Indonesia resmi berlaku.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi berlaku.

“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut Rabu (20/1/2021).

Dalam PP itu dijelaskan Komcad guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dari kemampuan komponen utama yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 48 disebutkan komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

Untuk warga negara yang masuk Komcad akan diberi pangkat secara kemiliteran.

Adapun syarat untuk menjadi Komcad yakni mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Adapun pelatihan berlangsung selama tiga bulan.

Selama pelatihan, Komcad mendapatkan uang saku, perlengkapan lapangan, seperti pakaian dinas, perawatan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian. (wan)

About Author