Mendag Sebut Pasar Tradisional Tutup, Jika Aplikasi PeduliLindung Diterapkan
Porosberita.com, Jakarta -Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan alasan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum diterapkan di pasar tradisional karena pasar rakyat bisa tutup massal.
Diketahui, pemerintah mensyaratkan beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dilakukan dengan screening aplikasi PeduliLindungi guna menekan laju penyebaran covid-19.
Adapun beberapa aktivitas yang wajib menggunakan aplikasi tersebut mencakup supermarket, perkantoran, mal, tempat makan atau restoran, bioskop, hingga transportasi udara.
Lutfhi mengungkapkan, dari tinjauan (sampling) 14 pasar rakyat, masih banyak pedagang pasar yang belum divaksin. Ia mencontohkan, di Pasar Sederhana, Jawa Barat, hanya 8,9 persen pedagang yang sudah divaksin.
Sehingga. Lanjut Lufhi, bila aturan pindai aplikasi tersebut juga diterapkan, maka pasar tradisional bakal tutup massal.
SOP atau aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ialah seluruh penjual atau tenant dan pengunjung/pembeli harus sudah divaksin covid-19.
“Jadi kalau syaratnya semua pedagang dan pengusaha di pasar mesti 100 persen divaksin, sama dengan pasarnya mesti kita tutup, jadi kita belum siap melaksanakan itu (PeduliLindungi),” ujarnya pada konferensi pers kinerja Kemendag Agustus, Jumat (17/9/2021).
Meski begitu, menurutnya, masyarakat akan lebih nyaman dan merasa aman bila syarat PeduliLindungi diterapkan di pasar tradisional.
Untuk itu, pihaknya akan menggalakkan percepatan penggunaan PeduliLindungi. “Mudah-mudahan dalam 3-4 minggu ke depan kita punya progres yang baik,” kata Lutfhi. (nto)