Sat. Jan 11th, 2025

Gubernur Non Aktif Sulsel, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Nurdin Abdullah dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah ivonis selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp Rp500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara,” kata Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) malam.

Terdakwa juga dijatuhi pidana uang penganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. “Putusan ini bisa diterima, kalau tidak silahkan banding.Kita kasih waktu tujuh hari terdakwa untuk berpikir. Kalau lewat maka dinyatakan putusan ini diterima dan sah.” Kata Ibrahim

Terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin Abdullah juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis lima tahun penjara terdakwa. Meskipun tuntutan awal jaksa enam tahun penjara.

“Tapi sebagian besar putusan ini sudah diambil alih tuntutan kita, baik penerapan pasal, analisisnya, uang pengganti, dan fakta-fakta hukum,” kata Zainal.

Selanjutnya, kata jaksa, akan melaporkan ke pimpinan KPK sekaligus konsolidasi langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Karena masih ada tuntutan jaksa ditolak oleh hakim, misalnya pembelian lahan dikembalikan ke Pemerintah Sulsel dan pembukaan blokir ATM terdakwa. (wan)

About Author