Wed. Jul 9th, 2025

Anies Didesak Copot Kasudin SDA Jaktim Yang Diduga Terlibat Suap

Porosberita.com Jakarta – Ketua Ketua Jakarta Procurement Monitoring  (JPM) Ivan Parapat, SH mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan untuk segera mencopot Kasudin Sumebr  Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Santo. Pasalnya, Santo diduga terlibat kasus suap terkait proyek Refungsionalisasi Kali/Sungai dan Penghubung (PHB) di Jakarta Barat Tahun Anggaran 2016.

“Kami desak Gubernur DKI Anies agar segera copot Santo yang saat ini menjabat Kasudin SDA Jakarta Timur. Berdasarkan catatan kami yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa Santo diduga terlibat suap proyek PHB Jakarta Barat TA 2016. Sebagai catatan, kasus ini terjadi di era Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI. Jika tidak segera dicopot, maka Pak Anies sama saja tidak pro pada birokrasi bersih yang selama ini kami apresiasi,” tandas Ivan di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurut Ivan, dalam kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali/Sungai dan Penghubung (PHB) di Jakarta Barat TA 2016 telah menghasilkan vonis penjara bagi beberapa Pejabat Lingkup Kantor Walikota Jakarta Barat  yang didakwa telah menerima Suap/Gratifikasi.

Untuk itu,  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendry dan dua hakim anggota Sahlan Effendy dan Sukartono telah merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat untuk Menetapkan Santo (saat itu menjabat Kasie Sudin SDA Jakbar) sebagai Tersangka dalam sidang kasus korupsi tersebut, Pasalnya, Santo dianggap berperan sebagai pemberi suap.

Anehnya,  sampai saat ini pihak Kejati Jakarta Barat tidak menindaklanjuti rekomensasi Hakim Ketua tersebut. Bahkan, Santo justru diangkat menjadi Kasudin SDA Jakarta Timur oleh Gubernur DKI Jakarta.

Untuk itu, lanjut Ivan, demi terwujudnya Pemerintahan/Birokrasi bersh, maka berdasarkan Undang-Undang. Nomor 31/1999 Jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  khususnya pasal 5 ayat (1) huruf A dan huruf H serta Pasal 13 yang menyebutkan ‘Menyuap Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara  karena Jabatannya adalah Korupsi’.

“Kami sebenarnya sudah melaporkan alang kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Gubernur Provjnsi DKI Jakarta saat Santo menjabat Kasudin Tata Air.Jakarta Utara. Luar biasanya  Santo malah dirotasi menjabat Kasudin Tata Air Jakarta Timur. Disini kami melihat dan menilai Gubernur Anies tidak peka terhadap isu-isu clean and good governance, tidak pro pada Pemerintahan/ Birokrasi yang bersih, meski secara hukum positif sampai saat ini tdk ada Vonis buat Santo tapi setidaknya Pemprov. DKI mengambil sikap dari rekomensasi hakim Ketua tersebut yngg disampaikan dalam Persidangan di PN Jakbar,” jelas Ivan. (wan)

About Author