🔴 Breaking
Nasional

Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK Terkait Kasus Silmy Karim dan Bagus Bramantyo

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Romy Hermawan, dosen Universitas Brawijaya, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi bersama Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.

Fehardian Rahaja

Penulis

29 September 2026
35 kali dibaca
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romy Hermawan, seorang akademisi dari Universitas Brawijaya, pada hari Selasa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki aliran uang yang terkait dengan dugaan keterlibatannya sebagai calon promotor bagi Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, yang merupakan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing.

Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama Bagus Bramantyo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Romy merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya ia dipanggil pada 23 September 2026. “Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan untuk Mendalami Aliran Uang

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan terhadap Romy adalah untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan aliran uang dalam kasus ini. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim diketahui pernah menempuh pendidikan doktoral di program studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Sementara itu, Bagus Bramantyo terdaftar sebagai mahasiswa baru di program yang sama sejak 18 Agustus 2025.

Penetapan Tersangka Lainnya

Selain Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Artikel Terkait