🔴 Breaking
Singapura Berikan Subsidi Kesehatan bagi Warga Terdampak Kabut Asap Kekhawatiran Bahlil Terhadap Dampak Serangan Houthi di Arab Saudi Tragedi Bayi 24 Hari: Bahaya Pemberian Makanan Sebelum Usia 6 Bulan Pelatihan Kader Kesehatan di Banyuanyar untuk Menghadapi Banjir Upaya Pertamina Patra Niaga Mengatasi Antrean SPBU di Bondowoso Akibat Lonjakan Konsumsi Pertalite BPOM Indonesia Siap Dukung Pengembangan Laboratorium Keamanan Pangan di Timor Leste Zulkifli Hasan Ingatkan Ancaman bagi Nelayan Lemah: Laut Kita Dikuasai Asing Bayi 24 Hari Diduga Diberi Telur Mentah, IDAI Beri Peringatan Kegiatan Al-Qur’an Super Camp di SDTQ Al Abidin Surakarta Memperkuat Karakter Islami Siswa Keamanan di Riyadh Memanas, Penerbangan dari Soekarno-Hatta ke Jeddah Tetap Berjalan Lancar Singapura Berikan Subsidi Kesehatan bagi Warga Terdampak Kabut Asap Kekhawatiran Bahlil Terhadap Dampak Serangan Houthi di Arab Saudi Tragedi Bayi 24 Hari: Bahaya Pemberian Makanan Sebelum Usia 6 Bulan Pelatihan Kader Kesehatan di Banyuanyar untuk Menghadapi Banjir Upaya Pertamina Patra Niaga Mengatasi Antrean SPBU di Bondowoso Akibat Lonjakan Konsumsi Pertalite BPOM Indonesia Siap Dukung Pengembangan Laboratorium Keamanan Pangan di Timor Leste Zulkifli Hasan Ingatkan Ancaman bagi Nelayan Lemah: Laut Kita Dikuasai Asing Bayi 24 Hari Diduga Diberi Telur Mentah, IDAI Beri Peringatan Kegiatan Al-Qur’an Super Camp di SDTQ Al Abidin Surakarta Memperkuat Karakter Islami Siswa Keamanan di Riyadh Memanas, Penerbangan dari Soekarno-Hatta ke Jeddah Tetap Berjalan Lancar
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 13 Aturan Baru Perkuat Hak Pekerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027,...

Admin Poros Berita

Penulis

12 October 2026
16 kali dibaca
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 13 Aturan Baru Perkuat Hak Pekerja
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pengesahan ini menjadi babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dengan cakupan yang meliputi hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja rentan, hingga pengawasan ketenagakerjaan. E-Media DPR RI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi tersebut menghadirkan 13 ketentuan baru yang ditujukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. hukumonline.com

Berikut sejumlah ketentuan baru yang dipaparkan pemerintah dalam proses pengesahan:

Salah satu ketentuan yang paling langsung dirasakan pencari kerja dan pekerja adalah larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan kerja.

Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bahwa dokumen pribadi pekerja tidak menjadi alat yang dapat membatasi kebebasan pekerja dalam hubungan kerja. suara.com

UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. hukumonline.com

Penguatan sertifikasi diharapkan membantu memastikan kompetensi tenaga kerja dapat diukur berdasarkan standar yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting.

Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap kabupaten/kota.

Selain itu, regulasi baru mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. hukumonline.com

UU ini juga mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Integrasi tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan daerah. hukumonline.com

Regulasi baru turut mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja ketika hubungan kerja berakhir. suara.com

Perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi salah satu perhatian dalam UU baru.

Ketentuan tersebut mencakup jaminan hak atas cuti melahirkan dan cuti keguguran, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi. suara.com

Dengan demikian, perlindungan pekerja perempuan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan hubungan kerja, tetapi juga kondisi khusus yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.

Sebelumnya, dalam proses pembahasan RUU, Baleg DPR telah menekankan pentingnya memastikan kesempatan kerja yang setara sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. JDIH DPR RI

Produktivitas tidak hanya ditempatkan sebagai tanggung jawab pekerja.

Regulasi baru mendorong sinergi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih baik. suara.com

Perubahan dunia kerja membuat pola kerja fleksibel semakin berkembang.

UU baru memperluas payung perlindungan terhadap pola kerja fleksibel sebagai bagian dari respons terhadap perubahan dunia kerja dan konsep future of work. suara.com

Hal ini relevan dengan berkembangnya pekerjaan berbasis teknologi dan model kerja yang tidak selalu menggunakan pola konvensional.

UU juga mengatur penguatan mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pelaksanaan survei KHL melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. suara.com

Ketentuan ini berkaitan erat dengan pembahasan kebijakan pengupahan dan kebutuhan hidup pekerja.

Kelompok pencari kerja, peserta pelatihan kerja dan peserta pemagangan juga mendapat perhatian.

UU baru mengatur penguatan standar perlindungan hak bagi peserta pemagangan dan pelatihan sehingga kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengalaman kerja, tetapi juga memiliki kerangka perlindungan yang jelas. suara.com

Regulasi baru juga mengatur aspek perizinan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk ketentuan terkait anak dari perkawinan tersebut. suara.com

Ketentuan terakhir yang dipaparkan pemerintah berkaitan dengan pekerja outsourcing atau alih daya di lingkungan BUMN.

UU mengatur penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya di BUMN melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. suara.com

Salah satu perkembangan penting dalam pembahasan RUU ini adalah perhatian terhadap kelompok pekerja yang sebelumnya berada di luar pola hubungan kerja konvensional.

DPR menyebut cakupan regulasi juga menyentuh pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir. DPR RI

Hal tersebut relevan dengan perubahan struktur dunia kerja di Indonesia.

Pekerja tidak lagi hanya berada dalam pola hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tetap. Ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru yang membutuhkan kepastian mengenai hak, perlindungan sosial dan keselamatan kerja.

Kemnaker sebelumnya juga telah menempatkan pekerja platform digital sebagai salah satu isu penting dalam agenda kerja layak, termasuk pengemudi ojek daring, kurir dan pekerja lepas berbasis platform. Kementerian Ketenagakerjaan RI

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi kerangka yang lebih luas dalam menata hubungan kerja, termasuk hubungan kerja kontraktual dan pekerja alih daya.

Regulasi ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.

DPR menyebut kebutuhan regulasi baru juga berkaitan dengan perlunya konsolidasi dan harmonisasi aturan agar lebih mudah dipahami oleh pekerja, pengusaha maupun pemerintah. JDIH DPR RI

Tujuannya bukan hanya memperkuat hak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pengesahan UU ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam proses pembahasan, DPR menyebut regulasi baru tersebut disusun untuk menindaklanjuti amanat putusan MK serta memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari skema omnibus law UU Cipta Kerja. JDIH DPR RI

Dengan demikian, UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar regulasi baru, tetapi juga bagian dari penataan kembali sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Pengesahan oleh DPR merupakan tahap penting, tetapi efektivitas regulasi akan sangat bergantung pada implementasinya.

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta pemerintah segera menyusun aturan pelaksana agar ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Ia menekankan bahwa UU tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi harus diikuti pengawasan yang berjalan di lapangan. DPR RI

Artinya, pekerja dan pemberi kerja masih perlu menunggu serta mencermati aturan turunan yang akan menjelaskan pelaksanaan teknis sejumlah ketentuan.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam perkembangan regulasi tenaga kerja Indonesia.

Dengan cakupan yang lebih luas, regulasi ini diarahkan untuk menjawab perubahan dunia kerja, memperkuat perlindungan kelompok rentan, meningkatkan pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Pada akhirnya, keberhasilan UU ini tidak hanya diukur dari banyaknya pasal yang disahkan.

Yang lebih penting adalah bagaimana hak pekerja benar-benar terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha, dan hubungan industrial dapat berkembang secara sehat.

Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan, kepastian hak, keselamatan dalam bekerja, serta kesempatan untuk berkembang. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, adil, dan dapat diterapkan secara konsisten.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi salah satu fondasi untuk mempertemukan kedua kepentingan tersebut dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif.

Artikel Terkait