Klaim mengenai puluhan perusahaan Malaysia dan Singapura yang disebut terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sebuah materi yang beredar di media sosial menyebut “Greenpeace bongkar 52 perusahaan Malaysia & Singapura terbukti bakar hutan RI.”
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.
Data yang tersedia menunjukkan bahwa angka 52 perusahaan berkaitan dengan tindakan penyegelan oleh pemerintah Indonesia pada 2019, bukan bukti bahwa seluruh 52 perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran hutan. Sementara itu, temuan Greenpeace terbaru pada 2026 menggunakan data titik sumber asap dan keterkaitan korporasi dengan sejumlah konsesi di Indonesia. Antara News
Greenpeace Indonesia dan Greenpeace Malaysia bersama Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026 merilis temuan mengenai perusahaan dan kelompok bisnis yang memiliki keterkaitan dengan titik sumber asap serta wilayah yang terdampak kebakaran di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Greenpeace menyebut terdapat 20 entitas teratas yang terhubung dengan temuan kebakaran 2026.
Salah satu yang disoroti adalah Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group, kelompok perkebunan asal Malaysia yang memiliki keterkaitan dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana di Indonesia. Greenpeace menyebut entitas tersebut masuk dalam daftar 20 teratas berdasarkan data sumber asap periode Agustus hingga 1 Oktober 2026. Greenpeace
Selain kelompok yang memiliki hubungan dengan Malaysia, Greenpeace juga mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi yang memiliki hubungan dengan kelompok bisnis Singapura dan mencatat adanya titik sumber asap di kawasan tersebut. Greenpeace
Temuan Greenpeace dan Pantau Gambut tidak hanya mengandalkan daftar nama perusahaan.
Berdasarkan data yang mereka analisis, terdapat 5.540 titik sumber asap yang teridentifikasi pada periode 8 Agustus hingga 20 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar:
Data tersebut menjadi dasar Greenpeace untuk menyoroti keterkaitan antara kebakaran, konsesi perusahaan dan kerentanan ekosistem gambut. Greenpeace
Namun, keberadaan titik panas atau titik sumber asap di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi melakukan pembakaran secara sengaja.
Penentuan tanggung jawab hukum membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pembuktian mengenai sumber api, pengelolaan lahan, kelalaian, serta hubungan antara perusahaan dan peristiwa kebakaran.
Angka 52 perusahaan sebenarnya memiliki sejarah dalam penanganan karhutla di Indonesia.
Pada September 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyegel 52 lokasi area konsesi perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Lokasinya tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Antara News Sumatera Utara
Pada saat itu, pemerintah menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum dan penyelidikan.
Dari 52 perusahaan tersebut, lima perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla 2019. Antara News
Dengan demikian, istilah “52 perusahaan terbukti membakar hutan” tidak tepat jika digunakan untuk menggambarkan keseluruhan 52 perusahaan yang disegel pada 2019.
Status penyegelan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seluruh perusahaan bersalah.
Pada periode yang sama, pemerintah juga mengungkap adanya perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan Singapura.
Menteri LHK saat itu menyatakan terdapat perusahaan asing yang ikut dikenai tindakan terkait karhutla.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah PT Hutan Ketapang Industri, yang dikaitkan dengan Singapura, serta sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok bisnis Malaysia. detiknews
Data Greenpeace pada 2019 juga mengidentifikasi kelompok-kelompok bisnis yang memiliki hubungan dengan Malaysia dan Singapura serta memiliki titik api di konsesi mereka.
Untuk kelompok yang memiliki hubungan dengan Malaysia, Greenpeace antara lain mencatat IOI, Genting dan KLK. Sementara kelompok yang dikaitkan dengan Singapura antara lain Bumitama dan Musim Mas. Greenpeace
Persoalan kebakaran hutan Indonesia tidak berhenti di batas wilayah nasional.
Asap dari kebakaran di Sumatra dan Kalimantan dapat terbawa angin dan menyebabkan kabut asap lintas batas ke Malaysia dan Singapura.
Greenpeace pada 2026 kembali menyoroti persoalan tersebut. Dalam laporan terbaru, organisasi tersebut menyatakan bahwa kabut asap terdeteksi memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia dan Singapura. Greenpeace
Greenpeace mencatat hingga 14 September 2026, kabut asap terdeteksi memengaruhi kualitas udara selama 41 hari di Sarawak, 11 hari di Sabah, tujuh hari di Johor, lima hari di Kuala Lumpur dan tiga hari di Singapura. Greenpeace
Kondisi tersebut membuat isu karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan Indonesia, tetapi juga isu kesehatan masyarakat dan hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu nama yang muncul dalam temuan terbaru Greenpeace adalah Kuala Lumpur Kepong (KLK).
Greenpeace menyebut KLK memiliki keterkaitan dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana di Indonesia.
Menariknya, perusahaan yang sama juga pernah muncul dalam laporan Greenpeace terkait kebakaran pada 2019.
Dalam laporan Greenpeace 2019, PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang dikaitkan dengan KLK tercatat memiliki titik panas di wilayah konsesinya. Greenpeace
Namun, riwayat adanya titik panas atau kebakaran di suatu konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan induk melakukan pembakaran secara langsung.
Hubungan korporasi, keberadaan konsesi dan sumber api merupakan tiga hal yang harus dibuktikan secara terpisah.
Temuan organisasi lingkungan dapat menjadi bahan penting bagi publik dan pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Namun, penentuan apakah sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hukum berada pada kewenangan aparat dan lembaga negara berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.
Pada 2019, pemerintah menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari penyegelan, sanksi administratif hingga proses pidana.
KLHK juga menegaskan bahwa perusahaan nasional maupun asing diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pelanggaran. iNews.ID
Salah satu alasan karhutla terus menjadi perhatian adalah tingginya kerentanan ekosistem gambut.
Gambut yang mengalami pengeringan dapat menjadi sangat mudah terbakar ketika memasuki musim kering.
Pantau Gambut pada 2026 mencatat peningkatan tajam titik panas di sejumlah wilayah Indonesia. Pada Juli 2026, organisasi tersebut mencatat 15.067 titik panas, meningkat 549 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kalimantan Barat mencatat 4.874 titik, Papua Selatan 4.220 titik dan Kalimantan Tengah 2.821 titik. Pantau Gambut
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla membutuhkan pendekatan jangka panjang, bukan hanya pemadaman ketika api sudah muncul.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hotspot, area terbakar, konsesi perusahaan dan pelaku pembakaran.
Hotspot merupakan indikasi adanya sumber panas yang terdeteksi melalui teknologi penginderaan jauh.
Area terbakar menunjukkan wilayah yang mengalami kebakaran.
Sementara penentuan pelaku membutuhkan proses investigasi yang lebih kompleks.
Karena itu, narasi yang langsung menyimpulkan “perusahaan X membakar hutan” hanya berdasarkan keberadaan hotspot di wilayah konsesinya dapat menyesatkan apabila tidak disertai bukti tambahan.
Hal ini juga penting untuk menjaga agar isu lingkungan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar terhadap perusahaan tertentu.
Dua periode tersebut memiliki konteks yang berbeda.
Pada 2019, pemerintah menyegel 52 lokasi/konsesi perusahaan terkait karhutla dan lima perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Di antara perusahaan yang menjadi sorotan terdapat perusahaan yang memiliki hubungan dengan kelompok bisnis Malaysia dan Singapura. Antara News
Pada 2026, Greenpeace bersama Pantau Gambut mengidentifikasi 20 entitas teratas yang berkaitan dengan titik sumber asap dan wilayah terdampak kebakaran, termasuk kelompok usaha yang memiliki hubungan dengan Malaysia dan Singapura. Greenpeace
Keduanya tidak dapat digabungkan menjadi satu klaim bahwa “52 perusahaan Malaysia dan Singapura terbukti membakar hutan Indonesia.”
Isu karhutla memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Karena itu, informasi mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran harus disampaikan secara akurat.
Masyarakat perlu membedakan antara:
temuan organisasi lingkungan → indikasi → penyelidikan → tersangka → putusan pengadilan.
Setiap tahap memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Informasi yang terlalu cepat memberikan vonis justru dapat mengaburkan persoalan utama, yaitu bagaimana memastikan kebakaran hutan dapat dicegah, ekosistem gambut dipulihkan, perusahaan memenuhi kewajibannya, dan pelaku yang benar-benar terbukti melanggar hukum mendapatkan sanksi.
Pada akhirnya, isu karhutla bukan sekadar persoalan Indonesia dengan Malaysia atau Singapura.
Ini adalah persoalan perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, tata kelola konsesi dan penegakan hukum.
Temuan Greenpeace dan Pantau Gambut dapat menjadi bahan pengawasan publik, tetapi setiap tuduhan terhadap perusahaan tetap harus diuji berdasarkan data, audit, penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
Greenpeace Bongkar 52 Perusahaan yang Terkait Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia, Malaysia dan Singapura Ikut Disorot
Klaim mengenai puluhan perusahaan Malaysia dan Singapura yang disebut terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sebuah materi yang beredar di m...
Artikel Terkait
Direktur Travel Mengakui Fee Percepatan Haji untuk 34 Jemaah Mencapai 102.000 Dollar AS
2 hours ago
CBA Soroti Dugaan Kejanggalan Konsesi Tol Cawang–Pluit, Dari Perpanjangan hingga Biaya Proyek
7 hours ago