Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dari total 546 kabupaten dan kota, sebanyak 491 daerah mengalami belanja pegawai yang melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga bulan Agustus 2026. Hal ini diungkapkan oleh Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026), di mana ia menyatakan bahwa situasi ini terjadi bersamaan dengan penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Keterbatasan Keuangan Daerah
Data yang dirilis menunjukkan bahwa 89,93 persen dari total pemerintah daerah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam membiayai gaji pegawai hanya dengan pendapatan yang mereka peroleh sendiri. Herry Gunawan menekankan bahwa kondisi ini perlu dipahami dalam konteks pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pemerintah daerah tetap harus dipenuhi. "Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar," ujarnya.
Penggunaan Sumber Pendapatan Lain
Berdasarkan informasi dari NEXT Indonesia Center, hanya 55 dari 546 daerah yang memiliki PAD yang cukup untuk menutupi belanja pegawai. Sementara itu, 491 daerah lainnya harus mengandalkan sumber pendapatan lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk transfer dari pemerintah pusat. Herry menambahkan, "PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat."
Di tingkat provinsi, sebagian besar daerah mampu menutupi belanja pegawai dengan PAD yang ada, terutama di provinsi-provinsi di Jawa, Bali, dan Kalimantan. Namun, di tingkat kabupaten/kota, situasi berbeda terlihat, terutama di Kalimantan di mana hanya satu kabupaten/kota yang memiliki PAD yang cukup. Di Papua, seluruh pemerintah daerah belum dapat memenuhi kebutuhan belanja pegawai dengan PAD yang tersedia.