Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik pada 6 Oktober 2026, ketika Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menolak eksepsi lainnya, menyatakan bahwa pokok permohonan tidak dapat diterima. Alasan utama dari keputusan ini adalah karena para pemohon bukanlah peserta dalam Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Keputusan ini menegaskan posisi MK yang konsisten dalam menjaga batas kewenangan.
Profil Suhartoyo, Ketua MK
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir di Sleman pada 15 November 1959, dan saat ini menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 2023 hingga 2028. Ia dikenal sebagai sosok hakim yang sederhana dan adaptif, dengan pengalaman panjang di dunia peradilan. Suhartoyo menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan lulus pada tahun 1983. Meskipun awalnya bercita-cita menjadi jaksa, ia beralih ke jalur kehakiman setelah mengikuti ujian hakim atas ajakan temannya.
Kariernya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Selama hampir tiga dekade, ia berpindah tugas ke berbagai pengadilan, termasuk menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di beberapa Pengadilan Negeri, yang membentuk karakter kepemimpinannya yang tenang dan adaptif.
Pengalaman dan Pendidikan
Pada 7 Januari 2015, Suhartoyo diangkat sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi, dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Masa jabatannya diperpanjang pada tahun 2020. Pada 9 November 2023, ia terpilih sebagai Ketua MK melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, menggantikan Anwar Usman.
Selain gelar Sarjana Hukum, Suhartoyo juga menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara pada tahun 2003 dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya pada tahun 2014. Ia menikah dengan Sustyowati dan dikaruniai tiga anak. Meskipun menjabat di posisi tinggi, ia lebih merasa nyaman dengan kehidupan sederhana dan memiliki hobi bermain golf dan rally.
Suhartoyo mengakui bahwa masuk ke MK merupakan tantangan baru, terutama karena perbedaan kewenangan dengan Mahkamah Agung. Ia cepat beradaptasi berkat dukungan rekan-rekan hakim dan dikenal sering menyampaikan dissenting opinion dalam beberapa perkara sensitif. Baginya, tugas utama adalah memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Dengan latar belakang yang sederhana dan pengalaman yang luas, Suhartoyo kini memimpin MK dalam berbagai perkara, termasuk keputusan terkait gugatan ijazah Gibran.