🔴 Breaking
Nasional

Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditentukan oleh Pimpinan Partai Politik

Kesepakatan antara para ketua umum partai politik di DPR menjadi kunci dalam menentukan masa depan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kasus ijazahnya.

Fehardian Rahaja

Penulis

08 October 2026
13 kali dibaca
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)

Kesepakatan di antara pimpinan partai politik di DPR menjadi faktor utama dalam proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dan menyerahkan evaluasi mengenai keabsahan ijazahnya kepada lembaga yang berwenang. Gibran sendiri memilih untuk tetap fokus pada pekerjaannya dan menegaskan kelulusan S1-nya yang diperolehnya di Singapura.

Situasi ini muncul setelah keputusan MK mengenai perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menolak gugatan terkait hasil pemilu dan secara jelas melimpahkan penilaian terhadap kelayakan pendidikan kepada lembaga yang berwenang. Dengan adanya celah hukum ini, pimpinan fraksi di DPR kini memiliki kesempatan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan penyelidikan atau membiarkan isu ini menghilang tanpa tindak lanjut.

Pengaruh Pimpinan Partai dalam Proses Pemakzulan

Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menekankan bahwa langkah politik yang diambil oleh dewan sangat bergantung pada keputusan dari para elite partai. "Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," ungkap Doli saat dihubungi. Sikap para pimpinan ini akan menjadi penentu apakah parlemen akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses pemakzulan Gibran.

Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan MK memberikan dasar hukum yang kuat bagi partai politik di DPR untuk bertindak. Dewan memiliki kewenangan untuk memulai prosedur pengawasan terkait dugaan pelanggaran. "MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," tulis Bivitri dalam unggahannya di Instagram.

Langkah Selanjutnya dan Tanggapan DPR

Prosedur pemakzulan yang diatur dalam konstitusi memerlukan inisiatif dari Senayan berdasarkan fakta hukum yang terungkap oleh hakim. Penilaian mengenai kelayakan pencalonan kini kembali menjadi domain politik dewan. "Kalau untuk impeachment, Pasal 7B konstitusi menyatakan bahwa DPR yang harus melakukannya. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran," jelas Bivitri.

Manajemen DPR tampaknya memilih untuk bersikap hati-hati sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan MK. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pentingnya menghormati hasil persidangan konstitusi. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen. Pihak DPR masih melakukan kajian mendalam tentang berkas pendidikan Gibran sebelum mengambil langkah resmi.

Artikel Terkait