Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap warga binaan, termasuk Ferdy Sambo, di Lapas Cibinong berlangsung pada 28 September 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan Terhadap Warga Binaan
Mashudi menyatakan bahwa tim investigasi yang dibentuk oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) telah melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, tim tersebut melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 25 September 2026 untuk mengecek fasilitas yang menjadi sorotan publik. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Mashudi menjelaskan, “Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdi Sambo, perkara pidana umum.”
Penarikan Pejabat Lapas
Untuk menjaga integritas dan kelancaran pemeriksaan, Ditjen Pas mengambil langkah cepat dengan menarik lima pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pejabat yang ditarik termasuk Kepala Lapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum. Sementara itu, posisi operasional harian ditangani oleh Pelaksana Harian. Mashudi menambahkan, “Pada hari yang sama, Ditjen Pas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan.”
Dugaan mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kini memasuki fase baru, dimana isu tersebut akan dibahas dalam rapat oleh Komisi XIII DPR RI. Rapat tersebut dijadwalkan pada hari yang sama, meskipun Ombudsman RI tidak dapat hadir. Agenda utama rapat adalah penjelasan dan tindak lanjut hasil sidak Ombudsman RI terkait fasilitas mewah yang ditemukan di lapas tersebut.