Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Amar perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kedudukan hukum para pemohon.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Mahkamah juga menilai certificate of attendance beserta dokumen pendukung yang diperiksa bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam pembelajaran.
Persoalan kedudukan hukum menjadi dasar amar putusan. Pemohon perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan. Sementara itu, ketentuan yang dirujuk MK menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pilpres.
Amar putusan menyatakan, “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.” Dengan demikian, permintaan pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak dikabulkan melalui perkara tersebut.
MK juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Persoalan keterpenuhan syarat pendidikan selanjutnya disebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.
Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan penilaian terhadap dokumen dan hasil belajar untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional. Proses tersebut bukan penerbitan ijazah atau penetapan kelulusan dari satuan pendidikan di Indonesia.
Menurut keterangan kementerian, permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 6 Agustus 2019. Penilaian mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk hasil belajar dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
Kementerian menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Keterangan ini merupakan penjelasan kementerian dalam persidangan mengenai proses administratif yang dilakukan saat itu.
Dalam sidang sebelumnya, pada 23 September 2026, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
KPU merujuk ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dan menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat. Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU sebagai termohon dalam perkara ini.
Amar yang tercatat dalam laman resmi MK tidak memuat perintah agar Gibran mengikuti pendidikan Paket C ataupun menetapkan diskualifikasi untuk Pemilu 2029. Amar berisi penerimaan eksepsi mengenai kedudukan hukum, penolakan eksepsi lainnya, serta pernyataan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini perlu membedakan temuan dan pertimbangan tentang dokumen pendidikan dengan akibat hukum yang ditetapkan dalam amar. Kesimpulan mengenai pencalonan pada pemilu mendatang memerlukan dasar hukum tersendiri.
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bukti Kelulusan Dipersoalkan, Permohonan Tidak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Amar perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terse...