Penggunaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk pembayaran gaji ASN masih dalam tahap diskusi. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa ia akan membahas usulan ini dengan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebagai salah satu alternatif dalam mekanisme pembayaran gaji.
Rencana Diskusi dengan Menteri Keuangan
Ferry menjelaskan bahwa rencana tersebut akan dibicarakan lebih mendalam dalam pertemuan dengan Suahasil. Ia menambahkan, “Redaksinya adalah koperasi menawarkan untuk ikut dalam mekanisme pembayaran gaji. Baru saja saya berbicara dengan Pak Menkeu, nanti akan dilakukan rapat bersama,” diungkapkannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Masih Sebatas Usulan
Ia juga mengungkapkan bahwa pembicaraan saat ini belum membahas rincian teknis skema penyaluran gaji, melainkan masih dalam tahap usulan untuk melibatkan KDKMP. “Bukan teknisnya, kami menawarkan agar koperasi dapat menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiunan. Ini masih sebatas wacana yang akan kami diskusikan bersama pejabat di Kemenkop dan Kemenkeu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih belum final. Ia menyebutkan bahwa masih ada berbagai tahapan pengkajian yang perlu dilakukan sebelum keputusan diambil. “Iya, itu belum final dan masih sebatas opsi atau wacana. Perlu dikaji mendalam karena selama ini mekanisme penggajian sudah melembaga melalui perbankan. Jangan sampai ada kemunduran dan yang paling utama jangan sampai menyulitkan ASN,” jelas Bima Arya.
Walaupun Menkop Ferry menyatakan bahwa usulan ini baru akan diajukan, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada skema pembayaran gaji ASN yang ada saat ini. Ia membantah rencana pengalihan pembayaran gaji ASN melalui KDKMP dengan menegaskan, “Gaji dibayarkan langsung dari kas negara.”