Telkom University telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa terkait dugaan perundungan yang terjadi di Asrama Putra. Salah satu mahasiswa menghadapi sanksi berat yang dapat mengarah pada pemberhentian atau drop out (DO) dari institusi tersebut.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Asrama Putra kampus yang berlokasi di Jakarta. Peristiwa ini melibatkan tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot terhadap salah satu korban. Pihak universitas segera melakukan penyelidikan untuk mendalami peristiwa ini dan menentukan sanksi yang tepat bagi mahasiswa yang terlibat. “Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Suyanto dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Detail Sanksi dan Proses Verifikasi
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment, Prof. Dr. Ratri Wahyuning Tias, menambahkan bahwa kedua mahasiswa telah menerima sanksi administratif dengan tingkat yang berbeda, yaitu sanksi berat dan sanksi sedang. Saat ini, pihak kampus masih melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. “Jadi mungkin kita akan sampaikan lebih detailnya terkait dengan situasi dan kondisi pada waktu itu,” jelas Ratri.
Sanksi berat yang diterapkan di Telkom University dapat berupa pemberhentian mahasiswa dari kampus. Namun, pihak universitas belum mengungkapkan identitas mahasiswa yang dikenakan sanksi maupun rincian tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang terlibat.
Pendampingan untuk Korban
Dalam penanganan kasus ini, Telkom University memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Pihak kampus juga telah memindahkan korban dan mahasiswa yang terlibat ke area asrama yang berbeda untuk menjaga keamanan mereka. “Kita tempatkan, baik pelaku maupun korban, kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior residen,” kata Ratri.
Selain itu, kampus memberikan konseling untuk mendukung kondisi fisik dan mental korban. Mengenai motif dari perundungan ini, Ratri menekankan bahwa kejadian tersebut tidak didasari oleh dendam. Korban dan mahasiswa yang diduga terlibat diketahui merupakan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi selama kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan tinggal di asrama yang sama. “Dendam sebetulnya tidak ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada ya,” tegas Ratri. Namun, pihak kampus belum dapat memberikan kronologi secara rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Telkom University juga berkomitmen untuk mengevaluasi pengawasan di asrama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.