Otoritas Singapura telah memberikan teguran resmi kepada tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) sebagai respons terhadap situasi ini.
Daftar Perusahaan yang Ditegur
Ketujuh perusahaan yang mendapat teguran dari Singapura adalah sebagai berikut:
- PT Bumi Andalas Permai (BAP)
- PT Bumi Mekar Hijau (BMK)
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai siapa pemodal besar di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka terhubung dengan konglomerasi besar di Indonesia, termasuk grup bisnis Sinar Mas dan Sungai Budi Group.
Profil Perusahaan
Berikut adalah profil singkat dari beberapa perusahaan yang terlibat:
1. PT Bumi Andalas Permai (BAP) beroperasi di sektor kehutanan dan memiliki konsesi lahan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini merupakan pemasok utama bagi Asia Pulp & Paper (APP), yang merupakan bagian dari Sinarmas Group, yang dikelola oleh keluarga mendiang Eka Tjipta Widjaja.
2. PT Bumi Mekar Hijau (BMH) juga berfungsi sebagai pemasok HTI untuk Asia Pulp & Paper (APP) dan merupakan bagian dari rantai pasokan Sinarmas Group. Entitas ini berada di bawah kendali Keluarga Widjaja.
3. PT SBA Wood Industries atau Sebangun Bumi Andalas Wood Industries bergerak di sektor industri perkayuan dan kehutanan.
Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi mereka terhadap masalah kebakaran hutan yang sedang terjadi.