🔴 Breaking
Ekonomi

--- Usulan Penyaluran Gaji PNS Melalui Koperasi Diajukan ke Kementerian Keuangan ---

--- Rencana untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, meskipun keputusan resmi dari pemerintah belum diumumkan. ---

Arjuna Mahendra

Penulis

14 October 2026
13 kali dibaca
Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. (Dok Kemenkop) 
Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. (Dok Kemenkop) 
---TITLEEXCERPT--- Rencana untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, meskipun keputusan resmi dari pemerintah belum diumumkan. ---CONTENT---

Usulan mengenai penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa rencana tersebut sudah diajukan dan saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh pemerintah.

Ferry menyampaikan informasi ini setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menambahkan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji melalui koperasi sedang disiapkan, meskipun belum ada rincian mengenai besaran anggaran, mekanisme penyaluran, atau jadwal pelaksanaan yang jelas.

Proses Pengajuan dan Keterlibatan Koperasi

Ferry menyatakan, "Udah akan siap dibayarkan," namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pengajuan yang telah disampaikan kepada Kemenkeu atau koperasi yang akan terlibat dalam skema ini. Dengan demikian, pelaksanaan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi masih memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait keputusan pemerintah dan prosedur pelaksanaannya.

Sebelumnya, pihak Kementerian Koperasi juga menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi. Pemerintah masih berupaya agar koperasi dapat berperan sebagai mitra pembayaran, mirip dengan layanan yang selama ini diberikan oleh PT Pos Indonesia dan lembaga perbankan.

Tujuan dan Harapan Pelibatan Koperasi

Rencana ini diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan melalui koperasi tanpa mengurangi peran lembaga perbankan yang sudah ada. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang berusaha agar koperasi dapat dilibatkan dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). "Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ungkap Zabadi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Rencana ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan akses layanan keuangan kepada masyarakat tanpa menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebelumnya, Ferry juga menyampaikan rencana ini dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia mengindikasikan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji PNS dan pensiun bersama Menteri Keuangan.

Meskipun pembahasan telah dilakukan, skema pembayaran melalui koperasi masih memerlukan kepastian mengenai aturan, mekanisme kerja sama, serta pihak-pihak yang akan terlibat sebelum dapat diimplementasikan. Rencana perluasan jalur pembayaran gaji melalui koperasi berpotensi melibatkan jutaan ASN di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Data tersebut menunjukkan cakupan layanan pembayaran gaji dan pensiun yang sudah ada, tetapi belum ada kepastian mengenai jumlah penerima yang akan menggunakan koperasi sebagai jalur pembayaran. Di sisi lain, penyaluran gaji PNS sudah memiliki landasan aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Oleh karena itu, rencana pelibatan koperasi perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kejelasan mekanisme pembayaran. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan rincian mengenai bentuk penerapan atau jadwal dimulainya layanan tersebut.

Artikel Terkait