Thu. Jan 23rd, 2025

Kemendagri Ingatkan PPATK Bisa Dipidana Soal Pengungkapan Data Cuci Uang di Kasino

Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena mengungkap daya kepala daerah yang cuci uang di kasino luar negeri.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

“Produk intelijen  tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan rahasia negara dapat dipidana ” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019) malam.

Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Semestinya, lanjut Akmal, temuan PPATK ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Merekalah yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.

Karena itu, PPATK tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meskipun, Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.

“Maka PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH, hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media,” jelasnya. (wan)

About Author