Fri. Oct 11th, 2024

Mulai Tahun Ini Tak Ada Lagi Tenaga Honorer

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah memastikan mulai tahun ini takkan lagi ada perekrutan tenaga honorer. Sebab, banyak tenaga honorer tak sesuai kebutuhan sehingga menjadi beban.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat dengan Komite I DPD RI, di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Tjahjo menyatakan adanya kebiasaan sejumlah kepala daerah yang membawa gerbongnya untuk dijadikan tenaga honorer. Akibatnya, jumlah tenaga honorer membengkak.

“Bicara tenaga honorer, ini kita tidak bisa salahkan siapa-siapa. Jujur, kalau kita ikuti awal-awal dulu yang pensiun 10, yang meninggal 10, pasti memasukkan pegawainya ada yang 50 ada yang 100. Itu jelas. Makanya membengkak seperti ini,” ujar Tjahjo.

Selain itu, lanjut Tjahjo, setiap kepala daerah hasil Pilkada Serentak pasti membawa gerbong. Kadang-kadang tidak pas posisinya. “Kemarin kami mendatangi Pak Mendikbud itu banyak tenaga guru yang diambil oleh kepala daerah untuk menjadi pejabat struktural. Kan tidak pas juga,” ia membeberkan,” tuturnya.

Akibatnya, tenaga honorer yang diangkat itu tak sesuai kebutuhan organisasi dan justru menjadi beban. Karena itu perbaikan komposisi hingga pelarangan perekrutan pun dilakukan.

Sementara, Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pelarangan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan seluruh Indonesia sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pasal 96 yang terdiri atas tiga ayat dilarang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Dalam ayat dua dituliskan larangan itu berlaku pula bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

“Jika ada pelanggaran, pada ayat ketiga dijelaskan sanksi akan diberikan kepada PPK atau pejabat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rud)

About Author