Thu. Oct 24th, 2024

Pigai Kritik Wamenkumham soal Ancaman Pidana Bagi Penolak Vaksin Corona

Natalius Pigai

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menkritik keras pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej soal ancaman pidana bagi warga negara Indonesia yang menolak divaksin COVID-19 akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun.

Pigai menandaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini. Sebab pemerintah belum mengeluarkan status lockdown.

“Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah,” tulis Pigai dalam cuitannya diakun Twitter @Nataliuspigai2 (Rabu 13/1/2021).

Tak sampai disitu, Pigai pun mempertanyakan kualitas akademik Edward. “Saya tanya wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut & udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum,” kata Pigai.

Komentar pedas Pigai itu terkait pernyataan Wamenkumham Edward yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI.

Menurutnya, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” katanya. (wan)

About Author