Thu. Oct 24th, 2024

Wamenkumham : Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Megawati dan mantan Mensos yang juga kader PDI Perjuangan Juliari P. Batubara

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati. Demikian dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” tegas Omar.

Diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sementara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka di KPK karena diduga menerima suap izin ekspor benur atau benih lobster. Selain Edhy, KPK juga tetapkan enam tersangka lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020 lalu.

Lebih lanjut Eddy Hiariej menegaskan bahwa kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Apalagi, Juliari dan Edhy Prabowo sebagai pejabat tinggi negara atau menteri saat melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ujarnya.

Untuk diketahui, ancaman hukuman mati memang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. 

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sedangkan penjelasan pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.” (wan)

About Author