KPK Panggil Lima Saksi Kasus e-KTP
Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait dugaan suap proyek KTP elektronik (e-KTP).
Menurut jubir KPK, Febri Diansyah, kelima irang yang dipanggil untuk diperiksa itu masing-masing adalah Dirut PT Badan Klasifikasi Indonesia Rudiyanto, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Kepala Keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana, Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan, dan Direktur PT Dwiputra Karya Sukses Liaw Prasetyo.
“Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Febri di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Markus Nari telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019. Ia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.
Untuk itu, politikus Partai Golkar ini dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR
Kasus mega korupsi ini teah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sejumlah orang telah dijadikan tersangka, Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto.
Setnov yang juga mantan Ketua DPR RI yang juga Ketum Golkar bahkan telah divonis selama 16 tahun penjara. (wan)