Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik Akan Dapat Kompensasi
Porosberita.com, Jakarta – Sekitar 20 juta pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara (Persero) terdampak pemadaman listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah akan mendapatkan ganti rugi. Untuk itu, pihak PT PLN telah menyiapkan dana Rp 865 miliar untuk kompensasi.
“Jadi, bentuk kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September,” ungkap Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB) Aryanto WS di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8//2019).
Menurutnya, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Adapun jumlah penerima kompensasi sekitar 20 juta pelanggan terdampak. “Penerima biaya kompensasi sekitar 20 juta pelanggan, ini dari kas PLN sendiri. kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif,” jelasnya.
Untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Dijelaskan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. “Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya telah membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi pemadaman listrik
Diketahui, pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019) terjadi pemdaman listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Atas kejadian yang merugikan banyak pihak tersebut, Presiden Jokowi pun memerintahkan PT. PLN untuk menyelesaikan permasalahannya. (nto)