Nasional

Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Anak, Akan Dikenakan Red Notice oleh Polri

Polri tengah memproses pengajuan red notice untuk Ahmad Al Misry, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri, sambil memvalidasi status kewarganegaraannya dengan Mesir.

R
Raihan Fadhila
08 May 2026
11 pembaca
Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Anak, Akan Dikenakan Red Notice oleh Polri
Pendakwah Syekh AM menjawab tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak. (Dok Istimewa)

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sedang mengajukan red notice terhadap Ahmad Al Misry, yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kombes Pol Ricky Purnama, Kepala Bagian Jatranin Divhubinter Polri, mengonfirmasi bahwa proses pengajuan red notice sedang berlangsung melalui portal Interpol.

Ricky menambahkan bahwa pihaknya juga berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. "Pasalnya, Ahmad Al Misry yang sudah mengantongi status sebagai Warga Negara Indonesia, sudah dilacak prosesnya," ujarnya. Meskipun demikian, Polri merasa perlu memvalidasi status kewarganegaraannya untuk memastikan apakah terdapat kewarganegaraan ganda.

Status Kewarganegaraan Ahmad Al Misry

Ricky menjelaskan lebih lanjut, "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia." Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang akan diambil bergantung pada validasi status tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pendakwah bernama SAM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa "Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka."

Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 28 November 2025 dan ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026," jelasnya.

Salah satu saksi, HB Mahdi, mengungkapkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendakwah yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry. Dia menyatakan bahwa baru berbicara setelah merasa memiliki cukup bukti. Dari penelusurannya, pola pelecehan yang terjadi berulang kali melibatkan korban yang mayoritas adalah santri laki-laki yang dijanjikan untuk berangkat ke Mesir.

Artikel Terkait

Newsletter Tech Terkini

Update gadget, review, dan berita teknologi setiap hari.