Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan hukumnya yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka adalah untuk mendiskualifikasi, bukan untuk memakzulkan. Denny menjelaskan bahwa proses diskualifikasi ini lebih cepat karena langsung diajukan ke MK tanpa melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jika permohonan ini diterima, pergantian wakil presiden diperkirakan dapat dilakukan pada awal bulan Oktober mendatang.
Proses Hukum yang Ditempuh
Denny Indrayana menyatakan bahwa upaya yang dilakukannya bukanlah pemakzulan, melainkan sebuah permohonan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden. “Proses yang saya lakukan bukan pemakzulan, proses yang saya minta tuh disqualification,” ungkap Denny dalam sebuah video di YouTube Forum Keadilan Tv pada Jumat (25/9/2026). Ia menjelaskan bahwa pemakzulan memerlukan prosedur yang lebih panjang karena harus melalui DPR sebelum dilanjutkan ke MK dan MPR. “Kalau pemakzulan itu ke DPR dulu ke MK baru ke MPR, lama ini,” tambahnya.
Keuntungan Proses Diskualifikasi
Berbeda dengan mekanisme pemakzulan, Denny menekankan bahwa jalur yang ia pilih hanya memerlukan proses di MK. Ia mengungkapkan bahwa permohonan diskualifikasi yang diajukan tidak memerlukan tahapan pemakzulan yang rumit, sehingga perkara dapat segera diperiksa oleh MK. Denny juga menyoroti bahwa tidak ada biaya yang diperlukan dalam proses ini. “Yang saya lakukan cukup ke MK, gratis enggak bayar perkara sidangnya,” jelasnya.
Selanjutnya, Denny memperkirakan waktu yang diperlukan jika permohonannya diterima dan semua proses berjalan sesuai harapan. Ia menyebutkan bahwa pergantian wakil presiden dapat dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja, dan jika semuanya berjalan lancar, pergantian tersebut bisa terjadi pada awal Oktober. “Maksimal 14 hari kerja, kalau ini lancar dan diganti awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita, maksud saya sudah berhenti,” tutup Denny.