Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengangkat isu mengenai makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk balita. Meskipun secara administratif makanan ini tercatat telah disalurkan, tidak ada jaminan bahwa semua makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak. Anggota KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi jika makanan yang disediakan tidak sesuai dengan kemampuan makan balita, baik dari segi tekstur maupun bentuk.
Masalah Konsumsi Makanan Balita
KPAI menyebut permasalahan ini sebagai "sharing plate problem", yang berarti meskipun makanan tercatat telah tersalurkan kepada penerima manfaat, tidak semua makanan tersebut masuk ke dalam tubuh anak. Hal ini disebabkan oleh ketidakcocokan makanan dengan usia dan tahap perkembangan anak. “Jangan sampai secara administrasi makanan terserap 100 persen, tetapi secara biologis manfaatnya tidak sampai kepada anak. Ini yang harus kita cegah,” ungkap Jasra dalam pernyataannya.
KPAI menekankan bahwa kebutuhan gizi balita berbeda dari anak-anak yang lebih besar. Oleh karena itu, dalam memberikan MBG kepada balita, penting untuk mempertimbangkan jenis makanan, tekstur, ukuran potongan, porsi, kepadatan gizi, serta cara penyajiannya. KPAI juga mendorong agar standar menu untuk balita tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah atau gramasi makanan, tetapi juga memperhitungkan usia dan kemampuan makan anak.
Pentingnya Pengawasan dalam Proses Pemberian Makanan
Jasra menambahkan bahwa kelompok penerima manfaat, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan. “Bumil, busui dan balita memiliki kebutuhan gizi yang berbeda. Karena itu tidak bisa diperlakukan sebagai satu kelompok yang sama. Bahkan pada balita sendiri, kebutuhan makanan berbeda sesuai usia dan tahapan tumbuh kembangnya,” jelasnya.
KPAI juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap makanan, mulai dari perencanaan menu hingga saat makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat. Pengawasan ini mencakup pemilihan bahan pangan, proses pengolahan, higiene dan sanitasi, distribusi, serta kondisi makanan saat diterima oleh penerima manfaat.