Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memantau keamanan para saksi dan korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau yang lebih dikenal sebagai Mas Bechi, setelah terpidana tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengevaluasi potensi ancaman yang mungkin muncul serta siap memberikan perlindungan tambahan kepada saksi dan korban.
Koordinasi untuk Keamanan Saksi
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat menimbulkan dinamika baru yang berpotensi mengancam saksi dan korban. “Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta.
Susilaningtias menambahkan bahwa LPSK akan berkolaborasi dengan Kemenimipas untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi, termasuk mendapatkan informasi terkait perubahan status terpidana. Menurutnya, informasi tersebut sangat penting untuk menilai situasi dan risiko yang mungkin dihadapi oleh saksi dan korban.
Pelindungan yang Diberikan LPSK
Mas Bechi diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman sejak 8 Juli 2022. LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada 13 orang yang terdiri dari saksi dan korban dalam kasus ini, dengan mencakup pendampingan hak prosedural, perlindungan fisik, serta bantuan medis dan psikologis, termasuk fasilitasi tempat tinggal sementara.
Susilaningtias juga meminta agar saksi dan korban segera melapor kepada LPSK jika mereka menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Mas Bechi. “Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” jelasnya.
Selain itu, LPSK melakukan pemantauan kondisi saksi dan korban melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK di Jawa Timur untuk memastikan perkembangan situasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan perlindungan.
LPSK juga memperhatikan kondisi mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter tentang kasus TPKS di pesantren di Jombang. Susilaningtias menyatakan bahwa kemunculan kembali kesaksian korban di ruang publik menunjukkan pentingnya menjaga aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban. “LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun, khususnya di dunia pendidikan,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut telah menjadi bagian dari fakta dalam persidangan, sehingga aspek risiko terkait penyampaian kesaksian, termasuk psikologis, privasi, dan keamanan, perlu diperhatikan. LPSK juga berharap media dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban jika ada gugatan atau laporan hukum yang muncul akibat penayangan film dokumenter tersebut.
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” tutup Susilaningtias. LPSK memastikan bahwa komunikasi dengan para mantan santri akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemantauan, dan jika ada ancaman, saksi serta korban diharapkan segera berkoordinasi dengan LPSK agar kebutuhan perlindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.