Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang bertugas memberikan nasihat kepada pemerintah. Dewan ini memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan maupun tanpa permintaan resmi.
Apa Itu Wantimpres?
Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini resmi dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia setelah adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Secara umum, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait penyelenggaraan pemerintahan. Anggota dewan dapat menyampaikan masukan secara individu atau sebagai hasil pertimbangan kolektif. Menurut penjelasan di situs resmi Wantimpres, nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik atas permintaan Presiden maupun tanpa diminta.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan juga berhak meminta informasi dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya yang relevan dengan isu yang sedang dibahas. Selain itu, Wantimpres juga memiliki ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat yang diberikan kepada Presiden, yang menyatakan bahwa isi nasihat tersebut tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Dasar hukum dari lembaga ini terdapat pada Pasal 16 UUD 1945. Sebelumnya, fungsi pemberian pertimbangan kepada Presiden dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung, yang dihapus setelah amandemen keempat UUD 1945. Keberadaan dewan pertimbangan ini kemudian diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 dan diperbarui pada tahun 2024.
Gaji dan Tunjangan Wantimpres
Gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota Wantimpres diatur melalui peraturan tersendiri. Ketentuan terbaru mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, hak keuangan bagi ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Jumlah tersebut adalah hak keuangan bulanan untuk setiap pejabat, bukan merupakan anggaran yang dibagi di antara seluruh anggota. Aturan terbaru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang merinci komponen gaji dan tunjangan secara terpisah. Oleh karena itu, angka dalam Perpres lama, seperti gaji Rp6 juta dan tunjangan total Rp17,5 juta, tidak lagi relevan dengan besaran hak keuangan yang berlaku saat ini. Selain hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain yang setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, dan hak keuangan serta fasilitasnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran hak keuangan ini akan dihentikan jika pejabat yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.