Timothy Ivan Triyono, yang menjabat sebagai Deputi II di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, tengah menjadi perhatian masyarakat karena gaya hidupnya yang mencolok serta tanggung jawabnya dalam pengelolaan anggaran media yang mencapai Rp60 miliar per tahun. Pada Desember 2022, ia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan aliran dana suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kasus Suap yang Melibatkan Timothy
Kasus yang melibatkan Timothy berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan pengusaha Heryanto Tanaka. Timothy diketahui merupakan keponakan dari Heryanto, yang diduga menyuap sejumlah pejabat di MA dalam kasus pidana dan pailit PT Intidana. KPK memanggil Timothy untuk menggali informasi mengenai aliran uang dari Heryanto kepada pihak-pihak terkait dalam pengurusan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Timothy berkaitan dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh Heryanto Tanaka kepada Sudrajad Dimyati dan pihak lainnya untuk mempercepat proses pengurusan perkara serta mengabulkan permohonan kasasi. Timothy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengembalian Uang ke KPK
Dalam proses penyelidikan, Timothy Ivan Triyono mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada KPK sebagai bentuk kerjasama, meskipun ia tidak mengakui adanya kesalahan hukum. Pada saat pemanggilan, ia hadir untuk memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh Sudrajad Dimyati dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto diduga sebagai pemberi suap, bersama dengan dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka dilaporkan menyerahkan uang sebesar 202.000 dolar Singapura, yang setara dengan sekitar Rp2,2 miliar, melalui pihak di Kepaniteraan MA. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Sudrajad yang diduga menerima sekitar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu.
Jaksa KPK menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara pada 10 Mei 2023. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada 30 Mei 2023, namun setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi hukuman tersebut menjadi tujuh tahun penjara pada 31 Juli 2023.