Nasional

Sidang Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker: Terdakwa Mengaku Tak Tahu, Hakim Menyatakan Terserah

Sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan masih berlanjut, di mana hakim menyatakan "terserah" saat salah satu terdakwa bersaksi mengenai pr...

A
Arjuna Mahendra
08 May 2026
6 pembaca
Sidang Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker: Terdakwa Mengaku Tak Tahu, Hakim Menyatakan Terserah
Foto: Sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker (Kamis, 7/5/2026) (Mulia/detikcom).

Jakarta - Proses persidangan terkait kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terus berlangsung. Dalam sidang tersebut, terdapat momen di mana hakim menyatakan "terserah" saat salah satu terdakwa memberikan kesaksian.

Dalam kasus ini, terdapat sebelas terdakwa yang terlibat, antara lain: 1. Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan; 2. Fahrurozi, Direktur Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025; 3. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025; 4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025; 5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 tahun 2022; 6. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; 7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3; 8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020; 9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; 10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia; 11. Temurila, pihak PT KEM Indonesia.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (sekitar Rp 6,5 miliar). Kasus ini berlangsung sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pengakuan Terdakwa Mengenai Jatah Pemerasan

Salah satu terdakwa, Fahrurozi, mengungkapkan bahwa ia menerima jatah sebesar Rp 20 juta per bulan setelah dilantik menjadi Plt Dirjen. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Hal ini disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahrurozi menjelaskan bahwa ia menerima uang dari Hery Sutanto dan mengonfirmasi bahwa total uang yang diterimanya mencapai Rp 100 juta setelah dilantik sebagai Plt Dirjen. Ia menyatakan, "Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?" dan menjawab, "Betul."

Penjelasan Mengenai Uang Terima Kasih

Fahrurozi mengklaim bahwa pada saat menerima uang tersebut, ia tidak mengetahui bahwa itu adalah uang ucapan terima kasih dari PJK3, dan baru menyadarinya setelah bertanya kepada Hery pada Oktober 2024. Ia menyesali penerimaan uang tersebut dan mengakui bahwa ia tidak mendengar informasi mengenai praktik pemerasan yang berlangsung di lingkungan kerja.

Hakim menunjukkan keheranan karena Fahrurozi tidak mengetahui praktik pemerasan yang sudah berlangsung lama. Fahrurozi terus mengaku tidak tahu dan menyatakan, "Betul, saya memang nggak dengar." Hakim menegaskan bahwa Fahrurozi seharusnya mengetahui hal tersebut mengingat posisinya di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam sidang yang sama, Noel membantah bahwa ia pernah meminta sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, dan menyatakan bahwa inisiatif pemberian motor tersebut berasal dari Bobby. Ia menjelaskan bahwa diskusi mengenai motor tersebut tidak pernah melibatkan permintaan dari dirinya.

Noel juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menanyakan kepada Bobby tentang motor yang cocok untuknya, dan menyebut Bobby sebagai "top spender" di Mal Senayan City, menjelaskan bahwa sebutan "sultan" untuk Bobby berasal dari gaya hidupnya yang mewah.

Proses persidangan ini terus berlanjut dengan berbagai kesaksian dan pengakuan dari para terdakwa yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Artikel Terkait

Newsletter Tech Terkini

Update gadget, review, dan berita teknologi setiap hari.