🔴 Breaking
Galaxy A Series Samsung Menguasai Pasar Smartphone Dunia, Mengalahkan iPhone 17 Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp3,67 Miliar Kemenkes Ungkap Biaya Medical Check-Up di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Malaysia UIN Saizu dan ADPMH Selenggarakan Agenda Nasional untuk Bahas Fatwa --- Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI Rate di Level 5,75% di Tengah Tantangan Global --- Mahasiswa UINSA Surabaya Segel Gerbang Kampus, Tolak Pelantikan Akh. Muzakki sebagai Rektor Periode 2026–2030 Rekomendasi Vaksin Influenza Tahunan untuk Anak oleh IDAI Siswa SMPI Al Abidin Surakarta Mengukir Prestasi Emas di Kejurnas Pencak Silat BUMN Dilarang Menguasai Proyek Sendiri, Kerja Sama dengan Swasta Diperlukan Kuota Impor Minyak Bulog Belum Penuh, Harga Minyakita Masih Tinggi Galaxy A Series Samsung Menguasai Pasar Smartphone Dunia, Mengalahkan iPhone 17 Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp3,67 Miliar Kemenkes Ungkap Biaya Medical Check-Up di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Malaysia UIN Saizu dan ADPMH Selenggarakan Agenda Nasional untuk Bahas Fatwa --- Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI Rate di Level 5,75% di Tengah Tantangan Global --- Mahasiswa UINSA Surabaya Segel Gerbang Kampus, Tolak Pelantikan Akh. Muzakki sebagai Rektor Periode 2026–2030 Rekomendasi Vaksin Influenza Tahunan untuk Anak oleh IDAI Siswa SMPI Al Abidin Surakarta Mengukir Prestasi Emas di Kejurnas Pencak Silat BUMN Dilarang Menguasai Proyek Sendiri, Kerja Sama dengan Swasta Diperlukan Kuota Impor Minyak Bulog Belum Penuh, Harga Minyakita Masih Tinggi
Nasional

Syarat Dukungan Dua Partai Muncul Pasca Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, namun kini muncul wacana mengenai syarat dukungan dari dua partai politik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Fehardian Rahaja

Penulis

23 September 2026
7 kali dibaca
Ilustrasi wacana syarat pencalonan capres dan cawapres didukung minimal dua partai politik pemilik kursi di DPR. [Suara.com/Syahda]
Ilustrasi wacana syarat pencalonan capres dan cawapres didukung minimal dua partai politik pemilik kursi di DPR. [Suara.com/Syahda]

Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Januari 2025. Namun, wacana mengenai syarat dukungan minimal dari dua partai politik di parlemen berpotensi melanggar keputusan konstitusi dan dapat membatasi partisipasi partai politik kecil. Aturan baru ini diperkirakan akan menyulitkan figur nonparlemen seperti Anies Baswedan untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.

Putusan MK yang menghilangkan presidential threshold 20 persen kembali menjadi perhatian publik setelah muncul usulan baru terkait syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029. Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, mengungkapkan bahwa ada gagasan agar pasangan capres-cawapres harus mendapatkan dukungan dari minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan: jika pasangan capres-cawapres diwajibkan mendapatkan dukungan dari sejumlah partai, apakah ini hanya mengatur teknis pencalonan atau justru menciptakan bentuk baru dari presidential threshold?

Penjelasan Putusan MK

Sebelum putusan MK, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu syarat, yaitu memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Namun, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini berarti, yang dihapus bukan hanya angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah, tetapi juga norma yang menjadikan perolehan kursi atau suara pada pemilu sebelumnya sebagai ambang batas untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.

MK menegaskan bahwa perubahan pendiriannya tidak hanya berkaitan dengan besaran angka, melainkan juga dengan prinsip bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, setelah putusan MK, pertanyaan yang muncul bukan lagi seputar angka persentase, tetapi apakah masih diperbolehkan untuk membatasi hak partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon.

Potensi Pembatasan bagi Partai Kecil

Usulan mengenai syarat dukungan dari dua partai politik di parlemen juga menimbulkan kekhawatiran mengenai akses partai politik kecil dan partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengusung pasangan calon. Jamaluddin Ritonga, pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, berpendapat bahwa mekanisme ini dapat mengurangi kesempatan bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan kandidat. Ia menilai bahwa partai politik nonparlemen atau kecil akan menjadi pihak yang paling terdampak jika syarat tersebut diterapkan, sehingga demokrasi akan mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi.

Di sisi lain, Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, menilai bahwa syarat ini juga akan berdampak pada figur-figur yang tidak memiliki dukungan politik di parlemen. Ia menyatakan bahwa ketentuan ini bisa menjadi hambatan bagi tokoh nonpartai, elite nonparlemen, serta figur yang berafiliasi dengan partai baru atau partai yang tidak mendapatkan kursi di DPR. Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan, Anies Baswedan akan menghadapi kesulitan untuk maju dalam Pilpres 2029 tanpa dukungan dari partai yang memiliki kursi di DPR.

Walaupun demikian, Adi menekankan bahwa konfigurasi politik masih bisa berubah, dan dukungan dari partai lain tetap mungkin diberikan. Dengan kata lain, meskipun saat ini tampak sulit, perkembangan politik menjelang pemilu dapat memengaruhi peluang pencalonan Anies dan figur lainnya.

Artikel Terkait