Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam sidang kedua pengadilan militer mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. Anggota TAUD, M Isnur, bahkan menyebut sidang tersebut sebagai peradilan yang penuh sandiwara. Dalam pernyataannya, Isnur menyoroti enam poin penting yang menjadi perhatian mereka.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," ujar Isnur dalam keterangannya.
Kritik Terhadap Proses Persidangan
Isnur mencatat bahwa tidak ada saksi yang dihadirkan untuk memecat empat orang pelaku, meskipun hakim telah memeriksa empat saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Selain itu, pernyataan majelis hakim dinilai tidak berpihak kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras dan tindakan yang dianggap gegabah menunjukkan adanya konflik kepentingan.
TAUD juga mencatat bahwa sidang berusaha memanggil Andrie Yunus sebagai saksi, padahal dalam proses formal, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Isnur menambahkan, pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas yang menyebutkan tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban bertentangan dengan proses sidang yang sedang berlangsung.
Keberpihakan Hakim dan Keterlibatan Pihak Terkait
Isnur menegaskan bahwa pengadilan militer seharusnya menolak berkas perkara di awal karena dinilai cacat dan tidak layak. Dia juga mengkritik tindakan yang dianggap mengancam Andrie Yunus karena dianggap tidak kooperatif. Selain itu, TAUD menyoroti bahwa majelis hakim hanya memanggil Komandan Denma BAIS, tetapi tidak menghadirkan mantan Kepala BAIS, Jenderal Yudi Abrimantyo, yang mundur pada 25 Maret 2026 setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," kata Isnur.
TAUD juga menilai keberpihakan hakim semakin jelas dengan adanya upaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan dari pihak POM TNI dan Oditur Militer. Mereka menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Andrie Yunus merupakan tindakan teror dan upaya pembunuhan berencana.
Terakhir, TAUD mencatat bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa empat terdakwa tidak bertugas saat Andrie Yunus melakukan aksi protes di Hotel Fairmont, yang semakin memperlihatkan kejanggalan motif yang disampaikan oleh oditurat. "Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer," tutup Isnur.