🔴 Breaking
Ekonomi

Usulan Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp 22,43 Triliun untuk Percepatan Pangan dan Pertanian

Kementerian Pertanian mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 22,43 triliun untuk mendukung pengembangan sektor pangan, perkebunan, dan peternakan pada tahun 2027.

Maya Soraya Larasati

Penulis

11 June 2026
4 kali dibaca
Usulan Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp 22,43 Triliun untuk Percepatan Pangan dan Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengusulkan tambahan anggaran Rp 22,43 triliun pada 2027 untuk memperkuat produksi pangan dan mengurangi ketergantungan impor.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 22,43 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat berbagai program strategis dalam sektor pertanian dan mendukung peningkatan produksi pangan nasional.

"Jumlah usulan tambahan (anggaran) diajukan Rp 22,43 triliun," ungkap Amran dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. Jika usulan ini disetujui, pagu indikatif Kementerian Pertanian untuk tahun 2027 akan meningkat dari Rp 23,23 triliun menjadi sekitar Rp 45 triliun.

Rincian Penggunaan Anggaran

Amran menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat sejumlah unit kerja strategis, dengan alokasi terbesar yang diusulkan untuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Ia berharap agar pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI memberikan dukungan agar usulan ini dapat dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPR RI.

Menurut Amran, pagu indikatif Kementan tahun 2027 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 23,23 triliun saat ini masih difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan program-program wajib kementerian. Besaran anggaran tersebut mengacu pada Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada 7 Mei 2026.

Dari total pagu indikatif tersebut, anggaran dialokasikan untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp 21,39 triliun. Selain itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 93 miliar, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 28,5 miliar, pinjaman luar negeri Rp 1,05 triliun, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 211 miliar.

Target Produksi Pertanian dan Peternakan

Rincian pagu indikatif per unit eselon I mencakup Sekretariat Jenderal Rp 3,5 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 90,9 miliar, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp 2,1 triliun, Direktorat Jenderal Hortikultura Rp 350 miliar, serta Direktorat Jenderal Perkebunan Rp 1,6 triliun. Selain itu, Direktorat Jenderal PKH memperoleh alokasi Rp 1,4 triliun, Direktorat Jenderal PSP Rp 2,19 triliun, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp 1,29 triliun, BPPSDMP Rp 3,4 triliun, dan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Rp 7,06 triliun.

Amran menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, yaitu akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui peningkatan produktivitas, investasi, dan industri. Tema ini diterjemahkan Kementan ke dalam berbagai program prioritas untuk memperkuat sektor pangan nasional.

Salah satu fokus utama adalah pengembangan kawasan pangan terintegrasi yang mencakup komoditas padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Kementan juga menyiapkan pengembangan kawasan perkebunan seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, jambu mete, tebu, hingga rempah-rempah. Di sektor peternakan, pemerintah menargetkan peningkatan produksi daging, susu, dan telur.

Secara keseluruhan, target produksi komoditas prioritas nasional pada 2027 mencakup beras 34 juta ton, jagung 18,23 juta ton, kedelai 362 ribu ton, ubi kayu 17,99 juta ton, tebu 42 juta ton, kopi 791 ribu ton, serta telur mencapai 8 juta ton. "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Kementerian Pertanian ditugaskan untuk segera meningkatkan produksi komoditas pangan strategis yang selama ini masih bergantung pada impor dalam pemenuhan kebutuhannya," kata Amran.

Peningkatan produksi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor sejumlah komoditas strategis.

Artikel Terkait