Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kemampuan anggaran daerah untuk merealisasikan program perlindungan ini.
“Pemerintah harus hadir. Tinggal kita menjajaki kemampuan anggaran kita seberapa besar untuk memberikan perhatian itu,” ungkap Supian. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rentan sangat penting, mengingat risiko kecelakaan atau musibah kerja tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga mereka. “Anak-anaknya bisa terbengkalai, kebutuhan hariannya juga bingung,” tambahnya.
Pertimbangan Pemberian Bantuan
Supian menjelaskan bahwa salah satu bentuk intervensi yang sedang dipertimbangkan oleh Pemkot Depok adalah memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk kelompok pekerja rentan. Kelompok ini mencakup pengemudi ojol dan opang yang dinilai belum mendapatkan perlindungan kerja yang memadai. Sementara itu, pekerja formal atau buruh perusahaan umumnya sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari tempat mereka bekerja. “Kalau pekerja formal atau buruh alhamdulillah selama ini sudah di-cover oleh perusahaannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja di sektor informal memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Depok, sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan. “Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok,” kata Supian.
Upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Kepesertaan
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah berupaya meningkatkan jumlah peserta dan pekerja rentan di sektor informal. Mereka menawarkan diskon iuran dan melakukan gerakan di tingkat rumah tangga untuk mendorong kepesertaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, berharap pekerja sektor informal dapat melakukan pendaftaran mandiri sebagai alternatif selain bantuan dari pemerintah daerah atau perusahaan.
“Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 tahun 2025 yang memberikan diskon (iuran) sebesar 50% sampai dengan akhir tahun ini,” jelas Saiful. Ia berharap keringanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, terdapat sekitar 6,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari sektor informal.
Untuk mendukung pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis kanal pendaftaran bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah, yaitu kanal fisik dan non fisik. Pekerja informal hanya perlu menyiapkan dokumen seperti salinan atau fotokopi e-KTP, salinan Kartu Keluarga (KK), dan alamat email aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara mudah tanpa pemeriksaan medis, asalkan peserta menyatakan bahwa mereka masih aktif bekerja dan tidak dalam kondisi sakit berat.
Pendaftaran secara online juga menjadi solusi praktis bagi pekerja yang memiliki keterbatasan waktu, seperti pedagang warung. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.