PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi melaksanakan penyempurnaan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) melalui skema perdagangan full call auction (FCA). Perubahan ini mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026. Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika pasar yang terus berkembang.
Penyempurnaan Aturan untuk Efisiensi Pasar
Irvan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Kebijakan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan setelah implementasi PPK serta penyesuaian terhadap perubahan kebijakan bursa yang telah terjadi sejak tahun 2024. “Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024,” ungkap Irvan.
Dia menambahkan bahwa penyesuaian kriteria penempatan saham dalam papan khusus bertujuan untuk memastikan regulasi bursa tetap relevan dengan kondisi pasar saat ini. Hal ini termasuk penyesuaian dengan reformasi transparansi bursa, ketentuan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan secara keseluruhan. “Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan,” jelasnya.
Perubahan Harga Minimum dan Penghapusan Kriteria
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, BEI juga menyesuaikan mekanisme perdagangan untuk saham-saham yang sebelumnya terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria yang kini telah dihapus. Salah satu perubahan utama adalah pencabutan batas harga minimum yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp50 per saham, kini menjadi Rp1 per saham. Selain itu, BEI secara resmi menghapus lima kriteria utama dalam penetapan instrumen ke dalam papan FCA.
Kriteria yang dihapus mencakup: perusahaan tercatat yang selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51, nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham. Selain itu, perusahaan tercatat dengan laporan keuangan yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer), perusahaan yang tidak mencatatkan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan, serta perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara yang belum menghasilkan pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku ke-4 juga termasuk dalam kriteria yang dihilangkan.
BEI juga melakukan penyesuaian pada kriteria terkait pemenuhan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap terdaftar di bursa, sesuai dengan Peraturan Nomor I-A dan I-V mengenai batas minimum saham yang harus beredar di publik (free float). Manajemen BEI menegaskan bahwa reformasi aturan Papan Pemantauan Khusus ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pasar serta memastikan pemantauan yang adil bagi semua pelaku pasar modal.
“Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar, dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor,” tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih terukur dalam mekanisme pembentukan harga saham di bursa, serta memperkuat instrumen perlindungan bagi investor ritel dan institusi di Indonesia.