Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil keputusan untuk menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa keempat SPPG tersebut tidak disiplin dalam menjalankan operasional dan gagal memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN. Pemberhentian ini didasarkan pada rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) yang mempertimbangkan catatan kepatuhan, riwayat insiden, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terkait sistem keamanan pangan.
Daftar SPPG yang Dihentikan
Empat SPPG yang dihentikan operasionalnya secara permanen adalah sebagai berikut:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya dengan 2.997 penerima manfaat, diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Total terdapat 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG tersebut yang akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memenuhi standar layanan kesehatan dan memiliki kapasitas yang memadai, sehingga hak mereka atas program MBG tetap terjaga.
Pernyataan dari BGN
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat," jelas Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana.
Ketut menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan BGN tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan. Pemberhentian permanen dapat dilakukan jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, atau tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.
Aspek keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.