🔴 Breaking
Ekonomi

Danantara Menegaskan DSI Tidak Berfungsi Sebagai Pengambil Alih Ekspor Sumber Daya Alam

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibentuk untuk memastikan ekspor sumber daya alam dilakukan dengan harga yang tepat dan meningkatkan penerimaan negara, bukan untuk mengambil alih kegiatan eksp...

Galang Mahesa

Penulis

12 June 2026
6 kali dibaca
Danantara Menegaskan DSI Tidak Berfungsi Sebagai Pengambil Alih Ekspor Sumber Daya Alam
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Liputan6.com/Arief)

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha. Kehadiran DSI justru bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor serta mencegah praktik yang dapat merugikan negara.

Dony menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan komoditas strategis Indonesia dijual dengan nilai yang sesungguhnya, sehingga penerimaan negara bisa lebih optimal. “Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” ungkap Dony.

Praktik yang Merugikan Negara

Ia menambahkan bahwa pembentukan DSI dilatarbelakangi oleh masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam perdagangan komoditas SDA. Transfer pricing adalah praktik menjual komoditas kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. Sementara itu, under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

Kedua praktik ini dianggap dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ekspor. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat agar transaksi ekspor SDA berlangsung secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Fokus Utama DSI

Dony menekankan bahwa pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi fokus utama DSI pada tahap awal implementasi kebijakan ekspor SDA satu pintu. Menurutnya, pemerintah tidak ingin praktik-praktik yang merugikan negara tersebut terus berlanjut. “Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” jelasnya.

Pada masa transisi yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun, perusahaan eksportir diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat terkait transaksi ekspor SDA Indonesia dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap harga dan volume ekspor yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

Dony juga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir mengenai implementasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kontrak ekspor yang telah ada dan akan melakukan evaluasi secara bertahap setelah masa implementasi berlangsung. “Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” ujarnya.

Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, Dony menilai bahwa pengawasan yang lebih baik terhadap ekspor SDA juga dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi.

Artikel Terkait