DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU APBN 2027 di Jakarta pada 29 September 2026. Kesepakatan ini menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar enam persen untuk tahun anggaran yang akan datang. Total belanja negara ditentukan sebesar Rp4.106,26 triliun dengan defisit anggaran berada pada level 2,4 persen dari PDB.
Dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026), DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah mencapai kesepakatan mengenai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen untuk tahun 2027.
Pentingnya Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 6 persen ini sangat penting untuk memperluas skala ekonomi nasional. Dengan adanya skala ekonomi yang lebih besar, diharapkan hasil dari aktivitas produksi dan konsumsi dapat dirasakan oleh mayoritas rakyat Indonesia. "Tantangannya memang tidak mudah. Strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi," jelas Said dalam paparannya.
Said juga menekankan pentingnya arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam dan percepatan industrialisasi agar Indonesia dapat menjadi penentu harga (price maker) bagi komoditas di pasar global.
Postur Anggaran dan Asumsi Makro
Selain menetapkan target pertumbuhan ekonomi, Banggar DPR RI dan Pemerintah juga menyepakati beberapa asumsi dasar ekonomi makro untuk tahun anggaran 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,0%, laju inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp17.500 per USD, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,5%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD 75 per barel, serta lifting minyak bumi dan gas bumi masing-masing sebesar 612,5 ribu barel per hari dan 954 ribu barel setara minyak per hari.
Adapun total belanja negara untuk APBN 2027 disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun, yang terdiri dari alokasi untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp1.556,89 triliun, Belanja Non-K/L sebesar Rp1.814,36 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735,00 triliun. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, yang didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun, serta hibah sebesar Rp0,66 triliun.
Meskipun belanja negara mengalami peningkatan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, Banggar DPR dan Pemerintah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian fiskal. Defisit anggaran untuk tahun 2027 ditetapkan pada level 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang setara dengan Rp671,16 triliun. "Kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang, melainkan diimbangi dengan tanggung jawab menaikkan target pendapatan negara melalui pilar perpajakan dan PNBP," tegas Said.