Gaji untuk manajer Koperasi Desa Merah Putih ditentukan sebesar Rp8,3 juta dan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menambahkan bahwa dana tersebut akan disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara.
Status Pegawai dan Rentang Gaji
Menurut Zulkifli, manajer koperasi desa akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pendapatan yang diterima oleh manajer koperasi desa berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, yang disesuaikan berdasarkan lokasi penempatan mereka. "Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," jelasnya.
Mengenai kemungkinan bahwa anggaran dari APBN tersebut akan diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli mengonfirmasi hal tersebut. "Iya," ujarnya. Besaran gaji manajer Koperasi Desa KDKMP berkisar antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, dengan penyesuaian berdasarkan daerah tugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Zulkifli memastikan bahwa kisaran ini adalah total penghasilan yang diterima manajer, yang mencakup gaji serta tunjangan.
Pemerintah tidak hanya menetapkan besaran gaji, tetapi juga menentukan status kerja manajer KDKMP dengan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.