Pemerintah Indonesia sedang merencanakan peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja yang menerima gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak terbebani oleh pajak penghasilan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena batas PTKP yang ada saat ini dianggap sudah ketinggalan dibandingkan dengan kenaikan upah minimum, khususnya di daerah dengan UMP yang tinggi.
β(Batas PTKP baru) yang kita inginkan supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,β ungkap Airlangga di Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Dengan ketentuan ini, pekerja yang menerima gaji di atas angka tersebut masih akan dikenakan pajak penghasilan. Airlangga memberikan contoh pekerja di Jakarta yang mendapatkan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dihitung dalam setahun, penghasilannya mencapai Rp60 juta. Dengan batas PTKP yang ada, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
βPTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu kalau Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan harus subjek kepada PPh,β jelasnya.
Perhitungan PTKP Baru Berdasarkan Inflasi
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan menghitung besaran PTKP yang baru dengan mempertimbangkan inflasi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga saat ini. β(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang,β ujarnya. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan angka baru untuk PTKP maupun kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
Usulan Kenaikan PTKP dari Kalangan Buruh
Wacana untuk menaikkan PTKP bukanlah hal yang baru. Pada September 2025, usulan serupa pernah disampaikan oleh kalangan buruh dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
βDan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,β kata Said setelah pertemuan dengan Prabowo pada 1 September 2025. Ketika usulan ini muncul, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan informasi terkait usulan kenaikan PTKP tersebut, sehingga belum ada rencana untuk melakukan revisi.