Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak untuk membantu masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha. Insentif ini meliputi penghapusan pajak penghasilan (PPh) untuk gaji bulanan dan pembebasan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Insentif Pajak untuk Masyarakat
Suahasil menjelaskan bahwa terdapat beberapa potensi pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah. Insentif yang diberikan mencakup pengurangan dan pembebasan pajak untuk kategori tertentu. "Dukungan APBN dilakukan dengan insentif pajak yang berupa pembebasan, pengurangan ataupun tarif pajak khusus untuk menjaga daya beli, mendorong usaha, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas Pajak Penghasilan," ujarnya di Hotel Raffles, Jakarta.
Dia menambahkan bahwa salah satu contohnya adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Selain itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan juga tidak dikenakan pajak penghasilan bulanan. "Gaji pekerja di sektor-sektor padat karya, gaji sampai dengan 10 juta rupiah, gaji di bawah itu bebas dari pajak penghasilan bulanan, nanti bayarnya di akhir tahun saja. Sehingga itu akan membantu cash flow dari perusahaan," jelasnya.
Pembebasan Pajak untuk UMKM
UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, atau sekitar Rp 40 juta per bulan, juga mendapatkan pembebasan pajak. Sedangkan untuk usaha dengan pendapatan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar setahun, akan dikenakan pungutan sebesar 0,5% dari omzet. "Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp 3.435 triliun di tahun yang akan datang," ungkap Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil menyatakan bahwa pemerintah tidak memungut seluruh potensi pendapatan pajak. Sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan potensi pendapatan pajak yang tidak ditagih. Meskipun ada kebutuhan untuk meningkatkan penarikan pajak, insentif pajak juga penting agar ekonomi tetap berjalan dengan baik. "Sebenarnya kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak, dan kebijakan memberikan insentif pajak itu adalah kebijakan yang untuk membantu dunia usaha, membantu rumah tangga," tuturnya.
Dia merinci bahwa dari 12% PDB yang merupakan potensi pajak tahunan, pemerintah hanya memungut sekitar 10%-nya. "Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak di sekitar 2,2% dari PDB. Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10% sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12%," jelasnya. "Tapi dengan sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan, supaya apa? Supaya 2% ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan," tambah Suahasil.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menargetkan penerimaan pajak yang ambisius pada tahun 2027, yaitu mencapai Rp 2.593,4 triliun, yang meningkat 12,2% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah akan mengejar target tersebut melalui intensifikasi berbasis teknologi dan penguatan kepatuhan pajak.
"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan," ungkap Bimo di Bogor.
Dia menambahkan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2027 meningkat sekitar 2,3 kali lipat dibandingkan dengan capaian tahun 2016, sejalan dengan penguatan kapasitas administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi dan integrasi data.