🔴 Breaking
Kesehatan

Kemenkes Berikan Penjelasan Terkait Kasus Viral Pasien BPJS yang Menunggu 8 Jam di RSCM

Kementerian Kesehatan menjelaskan penyebab lamanya waktu tunggu seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat RSCM yang berujung pada kematian, yang disebabkan oleh keterbatasan kapasitas di High Care Uni...

Galang Mahesa

Penulis

07 August 2026
5 kali dibaca
Foto: Getty Images/gorodenkoff
Foto: Getty Images/gorodenkoff

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi mengenai kasus viral seorang pasien yang dilaporkan harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum meninggal dunia. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa waktu tunggu yang lama disebabkan oleh kebutuhan pasien untuk mendapatkan perawatan di High Care Unit (HCU) yang memiliki kapasitas terbatas, bukan di ruang rawat inap biasa.

"Prinsipnya di RSCM adalah pusat rujukan nasional, kemungkinan besar RSCM penuh itu sangat besar. Tapi apa harus menunggu 8 jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," ungkap Azhar kepada detikcom pada Kamis (6/8/2026).

Kondisi Pasien dan Keterbatasan Tempat Tidur

Azhar menambahkan bahwa kondisi pasien yang menjadi sorotan publik tersebut memang memerlukan penanganan di HCU. Namun, saat kejadian, tempat tidur di unit tersebut terbatas sehingga pasien harus menunggu. "Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu 8 jam karena butuh HCU yang jumlahnya terbatas dan bukan kamar rawat inap biasa," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pasien tersebut memiliki penyakit penyerta yang cukup serius, meskipun ia tidak merinci diagnosisnya demi menjaga kerahasiaan medis. "Pihak keluarga sudah paham akan kasus ini," tambahnya.

Reaksi Publik dan Tanggapan Kemenkes

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kematian pasien yang menunggu selama delapan jam di IGD RSCM beredar luas. Hal ini memicu kritik terhadap lamanya waktu tunggu pelayanan di rumah sakit rujukan nasional. Kemenkes menegaskan bahwa durasi tunggu pasien sangat tergantung pada ketersediaan tempat tidur, terutama untuk layanan intensif seperti HCU. Jika kapasitas tersedia, pasien dapat dipindahkan lebih cepat tanpa harus menunggu berjam-jam.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah curhatan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengungkapkan bahwa ia telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat ia dirawat. "8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.

Alih-alih mendapatkan simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar negatif. Beberapa akun yang diduga merupakan tenaga kesehatan menyarankan Yurizal untuk pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan kamar, serta berkomentar dengan nada yang menyakiti. Konsil Kesehatan Indonesia kini sedang memproses dugaan pelanggaran etik oleh para tenaga kesehatan tersebut, dengan setidaknya 10 nama yang sudah 'diamankan' dan berpotensi dikenakan sanksi.

Artikel Terkait