Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pelaku politik uang dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam agar tidak dapat mengikuti pemilu di masa depan adalah gagasan yang menarik. Dia menilai bahwa saran tersebut bisa menjadi alternatif penting dalam penegakan hukum bagi peserta pemilu.
Dalam pernyataannya, Zulfikar menekankan bahwa usulan ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek teknis lainnya. "Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," ujarnya saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.
Perubahan Orientasi Penegakan Hukum
Dia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu harus mengalami perubahan orientasi, dari semula berbasis pidana menjadi sanksi administratif. Hal ini akan menjadi bagian dari diskusi dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan simulasi sistem terkait perancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Khozin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai lembaga dan instansi, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), serta akademisi dan pengamat pemilu untuk memberikan masukan mengenai perubahan sistem pemilu.
Sanksi untuk Pelaku Politik Uang
Khozin berharap agar produk Undang-Undang yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, juga mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mencakup sanksi yang lebih rinci bagi pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka dalam daftar larangan.
Malonda menegaskan bahwa pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dilarang untuk ikut serta dalam pemilihan berikutnya. "Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," jelasnya dalam sebuah diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Rabu (6/5).