🔴 Breaking
--- Wanita Berbobot Hampir 300 Kg di Sragen Meninggal Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit --- Asosiasi E-Commerce Siap Menghadapi Perubahan Jadwal Penerapan Pajak Digital Apa Penyebab Bunyi 'Krek' di Lutut Saat Bergerak? Simak Penjelasan Dokter Ketekunan Yayasan Al Abidin Menghasilkan 225 Prestasi Gemilang --- Investasi Meningkat, Ciptakan 1,45 Juta Lapangan Kerja Baru di Tengah Ancaman PHK --- --- Krisis Empati di Dunia Kesehatan: Tips Menjaga Hubungan Manusiawi di Media Sosial --- Pramuka UIN Saizu Laksanakan Penanaman 150 Pohon di Curug Gomblang Kemenkeu Ambil Alih Sebagian Besar Saham Kereta Cepat --- IDI Tindak Dokter yang Diduga Menghina Pasien BPJS Kesehatan --- Dosen UDB Solo Laksanakan Program Pemberdayaan Kader Posyandu di Desa Jabung --- Wanita Berbobot Hampir 300 Kg di Sragen Meninggal Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit --- Asosiasi E-Commerce Siap Menghadapi Perubahan Jadwal Penerapan Pajak Digital Apa Penyebab Bunyi 'Krek' di Lutut Saat Bergerak? Simak Penjelasan Dokter Ketekunan Yayasan Al Abidin Menghasilkan 225 Prestasi Gemilang --- Investasi Meningkat, Ciptakan 1,45 Juta Lapangan Kerja Baru di Tengah Ancaman PHK --- --- Krisis Empati di Dunia Kesehatan: Tips Menjaga Hubungan Manusiawi di Media Sosial --- Pramuka UIN Saizu Laksanakan Penanaman 150 Pohon di Curug Gomblang Kemenkeu Ambil Alih Sebagian Besar Saham Kereta Cepat --- IDI Tindak Dokter yang Diduga Menghina Pasien BPJS Kesehatan --- Dosen UDB Solo Laksanakan Program Pemberdayaan Kader Posyandu di Desa Jabung
Politik

Usulan Diskualifikasi Pelaku Politik Uang Dapat Diterapkan di Pemilu Mendatang

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menganggap usulan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pelaku politik uang sebagai langkah menarik dalam penegakan hukum pemilu. Diskusi lebih lanjut deng...

Sabina Almira

Penulis

07 May 2026
960 kali dibaca
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pelaku politik uang dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam agar tidak dapat mengikuti pemilu di masa depan adalah gagasan yang menarik. Dia menilai bahwa saran tersebut bisa menjadi alternatif penting dalam penegakan hukum bagi peserta pemilu.

Dalam pernyataannya, Zulfikar menekankan bahwa usulan ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek teknis lainnya. "Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," ujarnya saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.

Perubahan Orientasi Penegakan Hukum

Dia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu harus mengalami perubahan orientasi, dari semula berbasis pidana menjadi sanksi administratif. Hal ini akan menjadi bagian dari diskusi dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan simulasi sistem terkait perancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Khozin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai lembaga dan instansi, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), serta akademisi dan pengamat pemilu untuk memberikan masukan mengenai perubahan sistem pemilu.

Sanksi untuk Pelaku Politik Uang

Khozin berharap agar produk Undang-Undang yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, juga mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mencakup sanksi yang lebih rinci bagi pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka dalam daftar larangan.

Malonda menegaskan bahwa pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dilarang untuk ikut serta dalam pemilihan berikutnya. "Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," jelasnya dalam sebuah diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Rabu (6/5).

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait