Berlangganan →
Update
Ekonomi

Rekening 174 Wajib Pajak Diblokir oleh DJP Jawa Barat karena Nunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I memblokir 174 rekening wajib pajak yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 224,60 miliar.

Bima Sakti 07 May 2026 9 pembaca liputan6.com liputan6.com
Rekening 174 Wajib Pajak Diblokir oleh DJP Jawa Barat karena Nunggak Pajak
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menjelaskan mengenai pemblokiran rekening wajib pajak. (Dok DJP)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I telah mengambil langkah untuk memblokir rekening 174 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak total sebesar Rp 224,60 miliar. Langkah ini dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I.


Dalam proses pemblokiran ini, sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna melindungi aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum serta iklim perpajakan yang adil.


Nandang Hidayat menegaskan, "Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku." Ia juga memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut, Nandang menyatakan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, berbagai upaya persuasif dan edukasi telah diberikan. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, pemblokiran rekening menjadi langkah yang diperlukan. Proses penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum tindakan blokir diambil.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melaporkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 13,09 juta, dengan dominasi dari wajib pajak orang pribadi. Hingga 3 Mei 2026, tercatat 12,21 juta SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan dan non-karyawan.


Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.011.422, yang terdiri dari berbagai kategori wajib pajak. Tindakan pemblokiran ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan dan melindungi kepentingan negara.


Artikel Terkait