Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama tidak akan dinonaktifkan meskipun namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai Djaka.
Menurut Purbaya, penyebutan nama dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk segera memberhentikan pejabat yang bersangkutan. "Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ungkapnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Komunikasi dengan Djaka Budhi Utama
Purbaya juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa Djaka akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan pendampingan hukum jika diperlukan selama proses pemeriksaan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut termasuk Rizal (RZL), yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL). Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penyidikan kasus ini terus berkembang setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasus ini memasuki fase baru setelah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, nama Djaka Budhi Utama disebutkan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya. Djaka dikatakan telah bertemu dengan para pengusaha jasa kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025, di mana ia hadir bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field, yang kini menjadi terdakwa.
Meskipun nama Djaka disebut dalam dakwaan, hingga saat ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Pemerintah memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum sebelum mengambil langkah terkait posisi Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.